MAKALAH HUKUM KEUANGAN SYARIAH SEJARAH SISTEM KEUANGAN ISLAM
SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN
ISLAM DARI MASA KE MASA
Makalah ini dipresentasikan untuk Mata Kuliah
Hukum Keuangan Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Semester V local A
Oleh :
Kelompok 2
Siti Patimah
2017.125.142
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI)
NUSANTARA BATANG HARI
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada
Allah SWT yang maha penagsih lagi maha
penyayang. Yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya serta kasih sayang yang
melimpah kepada saya sehingga masih
dapat diberikan kesempatan untuk dapat
menyelesaikan tugas makalah ini yang diberikan kepada saya. Tak lupa
salawat beriringkan salam saya haturkan
kepada nabi besar Muhammad SAW yang mana berkat beliau lah yang telah
membawa kita umat manusia dari alam kebodohan yang tidak tahu apa-apa menuju
alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini ,saya bermaksud membuat
makalah tentang Hukum Keuangan Syariah yang mana dalam hal makalah ini dibuat
untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen ,dalam cakupan kajian
perkuliahan. Saya berharap makalah ini dapat sesuai dengan apa yang di inginkan dan menjadi mamfaat bagi yang
lain baik dalam pembelajaran perkuliahan ataupun yang lainnya.Walaupun masih
banyak kekurangan didalamnya.Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada
keluarga dan sahabat-sahabat saya yang telah banyak membantu walaupun tidak
asecara lanagsung tapi pengertian dan perhatian nya kepada saya.Sehingga
makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Muara Bulian, Oktober 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman cover........................................................................................................... i
Kata pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar isi...................................................................................................................... iii
A.
Pendahuluan ................................................................................................ 1
1.
Latar belakang ........................................................................................ 1
2.
Rumusan masalah................................................................................. 1
3.
Tujuan penulisan.................................................................................... 2
B. Sejarah keuangan public Islam.................................................................. 3
1.
Sejarah
keuangan publik islam pada masa Rasulullah ................ 2
2.
Perkembangan pada masa khufaur rasyidin.................................... 8
3.
Perkembangan
sistem keuangan pada masa dinasti..................... 10
4.
Perkembangan
pada masa modern hingga sekarang.................... 11
C. Penutup.......................................................................................................... 12
1.
Kesimpulan.............................................................................................. 12
Daftar Pustaka
Daftar
Lampiran
A. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Hukum Islam
pada dasarnya merupakan konsep yang baku, namun pada perjalanannya tidak
menutup kemungkinan dilakukan ijtihad - ijtihad di dalam bidang yang dibolehkan
selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah. Sehingga Islam memang
betul-betul mampu menjawab seluruh perkembangan zaman.
Demikian juga
halnya dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem Islam, juga tidak luput dari aktivitas ijtihad. Dengan demikian sistem
ekonomi Islam diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan ekonomi
yang dihadapi oleh umat manusia, tanpa keluar dan melanggar ketentuan hukum Allah
SWT. Begitu pun mengenai sistem keuangan islam atau sistem keuangan syariah.
Perkembangan yang terjadi saat ini merupakan
ijihad dari sejarah masa lalu yangkemudia terus berkembang hingga saa
ini.
2. Rumusan masalah
a. Bagaimana sejarah keuangan publik islam
pada masa Rasulullah ?
b. Bagaimana perkembangan pada masa khufaur
rasyidin.?
c. Bagaimana perkembangan sistem keuangan
pada masa dinasti
d. Bagaimana perkembangan pada masa modern
hingga sekarang?
B. Sejarah Keuangan
Publik Islam
Mengenai keuangan public yang terjadi
pada masa Rasulullah adalah tentu tidak terlepas dari kedudukan beliau sebagai
kepala Negara. Karena kedudukan sebagai kepala Negara adalah identik dengan
kedudukan melayani publik. Setelah Rasululah hijrah ke Madinah ,ketika beliau
datang kondisi ekonomi kota Madinah masih lemah dan hanya ditopang dari hasil
pertanian. Maka dari itu tidak ada hukum dan aturan,maka sistem pajak dan
fiscal tidak berlaku.
Ketika Rasulullah berhasil memimpin kota
Madinah seluruh pusat pemerintah Madinah,menerapkan prinsip-prinsip dalam
pemerintah dan organisasi, membangun
institusi-intitusi mengarahkan urusan luar negri, membimbing para sahabatnya
dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh.
Ada dual hal yang telah dijalani dan
diubah oleh Rasulullah pada waktu itu adalah:
·
Adanya fenomena unik,yaitu bahwa Islam telah
membuang sebagian besar tradisi ,ritual ,norma,nilai,tanda-tanda ,patung dari
masa lampau dan memulai yang baru dengan Negara yang bersih .semua peraturan
dan deregulasi disusun berdasarkan Al-Qur’an ,dengan memasukkan karakteristik
dasar Islam.
·
Negara baru dibentuk tanpa menggunakkan sumber
keuangan ataupun moneter klarena Negara yang baru terbentuk ini sama sekali tidak
diwarisi harta,dana, maupun persediaan dari masa lampaunya . sementara sumber
keuangan pun belum ada.
a. Sumber Keuangan Negara
Pada masa –masa awal pemerintahan kota
madinah, pendapatan dan pengeluaran Negara hampir tidak ada. Seluruh pekerjaan
yang dikerjakan tidak diberi upah. Yang ada hanya berupa hadiah kecil yang umum
berupa bahan makanan. Situasi berubah setelah turun surat Al-Anfal (rampasan
perang). Dimana terdapat ayat ‘’ seperlima bagian adalah utnuk Allah dan
Rasul-nya (yaitu untuk Negara digunakan untuk kesejahteraan umum) dan untuk
kerabat Rasul,anak yatim ,orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam
perjalanan’’.
Pada tahun kedua setelah hijrah, sedekah,
fitrah diwajibkan. Sedekah ini diwajibkan pada bulan Ramadhan. Semua zakat
adalah sedekah. Sedangkan sedekah wajib disebut zakat. Zakat diwajibkan
pembayaranya pada tahun ke Sembilan hijriah. Setelah itu muncul sumber
pendapatan Negara lainnya. Dan
ditetapkan sebagai sumber utama keuangan islam . yaitu:
·
Ghanimah
Secara etimologi berasal dari kataghanama-ghanimatuh yang
berarti memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. harta ini adalah harta yang
didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya
adalah orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta
yang diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak,
seperti: perhiasan, senjata, unta, tanah, dll. Untuk porsinya 1/5 untuk Allah
dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan
4/5 untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di
Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.[2]
·
Shadaqah
Secara etimologi adalah berasal dari kata shadaqa yang
berarti benar, pembuktian, dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan
bentuk pengorbanan materi. Menurut Ibn Thaimiyah shadaqah adalah zakat yang
dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Shadaqah dibagi
kedalam tiga kategori, yaitu: shadaqah dalam pengertian pemberian sunnah yaitu
pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun
pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqahtanpa imbalan tersebut.
·
Infaq
Infaq diambil dari
kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Menurut literature yang lain infaq berarti
mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang
diperintahkan ajaran islam. Dalam infaq tidak mengenal
yang namanya nisab, asnaf, dan subjeknya, artinya orang
kafirpun bisa mengeluarkan infaq yang dialokasikan untuk kepentingan agamanya.
Infaq ini boleh diberikan kepada siapa saja dan berapa saja. Untuk ruang
lingkupnya infaq lebih luas daripada zakat yang mana hanya untuk orang muslim
saja.
·
Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka (menumbuhkan), ziadah (menambah),
barakah (memberkatkan), thathir(menyucikan), dan an-nama
(berkembang). Adapun menurut syara’ zakat adalah hak yang
telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan
pada orang-orang yang tertentu pula dengan catatan harta tersebut adalah milik
penuh seseorang, mencapai hawl, dan nisabnya, dalam hal ini zakat
dikenakan kepada harta bukan kepada jiwa (jizyah). Di antara
objek zakat itu adalah: binatang ternak (unta, sapi, kerbau,
dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung, dan gandum),
buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama seperti
syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak,
dll). [3]
·
‘ushr
‘Ushr oleh kalangan
ahli fiqh disebut sepersepuluh yang dalam hal ini memiliki dua arti. Pertama,
sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua,
sepersepuluh diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah islam
dengan membawa barang dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya ketika
ada hasil yang nyata dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap
diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika pemilik sudah menanami
tanah tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil
pertanian dan perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi
dengan sumber alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%,
apabila pengairan tersebut masih menggunakan ala-alat produksi lain (alat
irrigasi, sumur, dll) maka ‘ushrnya adalah 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini
adalah apabila sudah panen.
·
Jizyah
Asal kata dari jizyah adalah jaza’ yang
berarti kompensasi, sedangkan menurut istilah adalah beban yang diambil dari penduduk
non-muslim yang berada di negara islam sebagai biaya perlindungan atas
kehidupan atau jiwa, kekayaan, dan kebebasan menjalankan agama mereka, dll.Jizyah dikenakan
kepada orang kafir karena kekafirannya bukan kepada hartanya. Dalam hal ini para laki-laki yang mampu, orang kaya, dll. yang
hidup dan tinggal dalam lingkungan negara islam. Jizyah merupakan bentuk
daripada ketundukan seseorang kepada kekuasaan islam, membayar jizyah itu
karena orang non-muslim itu bisa menikmati fasilitas umum bersama orang muslim
(kepolisian, pengadilan, dll), dan ketidak wajiban ikut perang bagi para
non-muslim [4]
·
Kharaj
Secara harfiah kharaj
berarti kontrak, sewa-menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi
keuangan islam kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana
diambil dari tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukan dan tanah tersebut
sudah diambil alih orang muslim. Dengan keringanan dari orang islam maka
non-muslim tersebut masih bisa menguasai tanahnya untuk bercocok tanam yang
hasilnya akan dibagi 50%-50% antara non-muslim dan orang islam.
·
Pajak tambang dan
harta karun
Pajak tambang ini yang hasilnya keras seperti
emas, perak, besi, dll. atau harta karun yang ditemukan di wilayah orang islam,
maka seperlima (1/5) harus diserahkan kepada negara untuk memenuhi keadilan
sosial. Namun para ulama’ berbeda pendapat tentang pajak dan harta karun ini.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali ini dianggap sebagai zakat, sedangkan
menurut Hanafi adalah sebagai barang rampasan
·
Waqaf
Wakaf secara harfiyah berarti berhenti,
menahan, atau diam. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik
yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik
berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya akan
dipergunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang sudah diwakafkan keluar dari hak
miliknya (wakif), bukan pula harta tersebut adalah milik lembaga pengelola
wakaf, akan tetapi milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Lima belas abad yang lampau tidak ada
konsep yang jelas mengenai cara pengurusan keuangan dan kekayaan Negara
dibelahan dunia manapun. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang
mengenalkan kosep baru di bidang keuangan Negara aad ke tujuh,yaitu semua hasil
pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan dikeluarkan sesuai
dengan kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan adalah milik Negara dan tempat
pengumpulan disebut baitul maal atau bendahara Negara.
a. Masa Kekhalifahan
Abu Bakar Siddiq
Abu bakar siddiq terpilih sebagai
khalifah dalam kondisi miskin sebagai pedagang dengan hasil yang tidak
mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah ,kebutuhan keluarga abu
bakar di urus oleh kekayaan dari baitul maal ini. Selama sekitar 27 bulan
dimasa kepemimpinannya, Abu Bakar Siddiq telah banyak menangani masalah murtad
,cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Beliau
selalu memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Zakat selalu di
distribusikan setiap periode tanpa sisa. Hingga menjelang wafatnya hanya
tersisa satu dirham dalam pembendaharaan Negara.
b. Masa Kekhalifahan
Umar bin Khatab Al-faruqi
Ada beberapa hal penting yang
perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijkan keuangan Negara pada masa
khalifah Umar yakni/;
1. Baitul maal
Pada masa ini baitul maal didirikan
menjadi dua yakni baitul maal regular dan baitul maal permanen yang didirikan
di ibukota, kemudian cabang-cabang di setiap provinsi. Bersamaan dengan
reorganisasi baitul maal,umar mendirikan lembaga keuangan Negara pertama yang
disebut al-Diwan. Sebenarnya itu adalah kantor
yang ditujukan untuk mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan
perang dan pensiun serta tunjangan lainnya dalam basis regular dan tepat.
2. Kepemilikan tanah
Pada masa ini , umar telah menetapkan
beberapa peraturan dalam kepilmilkan tanah salah satunya bekas pemilik tanah diberikan hak kepemilikan
selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
3. Zakat dan ushr
Sebelum islam ,setiap suku atau kelompok
yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) pembelian dan penjualan .
setelah Negara islam didirikan di Arabia ,nabi mengambil inisiatif untuk mendorong
usaha perdaganagn dengan menghapuskan bea masuk antarprovinsi daerah kekuasaan
.
c. Masa Kekhalifahan
Usman
Pada masa kekhalifahan usman , beliau hanya
menlanjutkan peraturan yang pada masa khlalifah sebelumnya. Hanya saja
perbedaan nya dalam hal ini usman tidak mengambil upah dari kantornya,
sebaliknya beliau meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius. Dia
menyimpan uangnya di bendahara Negara. Selain itu juga beliau berusaha
meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan , meningkatkan dana pensiunan
dan pembangunan di wilayah taklukan baru. Melakukan perubahan administrasi yang
meningkatkan pendapatan kharaj dan jizyah dari mesir.
d. Masa Kekhalifahan
Ali bin Abi Thalib
Pada masa khalifah ali bin abi thalib ,
pendistribusian pendapatan baitul maal seluruh nya ke provinsi yang ada di baitul maal madinah,busra dan kufa.
Sistem distribusi setiap pekan pertama kali di adopsi. Hari kamis adalah hari
pendistribusian atau hari pembayaran. Selain itu pengeluaran masih tetap sama
seperti pada masa khalifah sebelumnya.
3. LEMBAGA KEUANGAN DI ZAMAN DINASTI
Ketika Ali bin Abi Thalib wafat dan diganti
oleh Mu’awiyah, lalu diteruskan oleh anaknya, Yazid maka lembaga syuro lembaga
syuro dalam politik pemerintahan Islam telah bergeser menjadi dinasti/kerajaan.
Meskipun berubah, tetapi fungsi Baitul Maal tetap berjalan
sebagaimana mestinya. Kecuali bahwa mulai terjadi disfungsi pada
pengeluaran-pengeluaran disebabkan tingkat ketaatan agama mulai menurun.
Hanya satu khalifah pada
dinasti ini yang dikagumi karena keadilan dan keshalehannya, yaitu Umar bin
Abdul Aziz, walaupun masa pemerintahannya sukup singkat yaitu 2,5 tahun, namun
ia mampu mendistribusikan pendapatan sedemikian rupa sehingga dapat
mensejahterakan rakyatnya, sehingga pada masa itu susah mencari orang yang
menerima zakat.
Dinasti Umayah di Damaskus
berakhir dengan naiknya dinasti Abasiyah, sepanjang pemerintahannya terjadi
perubahan pola ekonomi, sehingga disalah satu khalifahnya menciptakan standar
uang bagi kaum muslimin dikarenakan ada kecenderungan orang menurunkan nilai
uang emas dan perak, serta mencampurkan dengan logam yang lebih rendah. Pada zaman keemasan dinasti ini fungsi Baitul Maal telah
merambah kepada pengeluaran untuk riset ilmiah dan penerjemahanbuku-buku
Yunani, selain untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai.
Dinasti Abasiyah pudar berganti dengan Turki
Saljuq di Asia Tenggara, Sasanid di Cordova dan Fathimiyah di Mesir dan
berakhir Turki Usmani di Istambul. Selama itu fungsi Baitul Maalberkembang
menjadi perbendaharaan negara dan pengatur kebijakan fiskal dan moneter.
Runtuhnya Dinasti Usmaniyah di Turki menandakan
menangnya kolonialisme di negeri-negeri Islam, baik secara fisik dan pemikiran.
Karena itu meskipun kemudian negeri-negeri Islam merdeka dari penjajahan,
namun Baitul Maal tidak pernah muncul lagi.
4. LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
MODERN
Gerakan Lembaga Keuangan
Syari’ah Modern dimulali dengan didirikannya sebuah bank dengan simpnanan lokal
yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir, ditepi Sungai
Nil, Mesir tahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An- Naggar, walaupun beberapa tahun
kemudian tutup karena masalah manajemen. Hal ini mengilhami
konferensi ekonomi Islam pertama di Mekkah pada tahun 1975 salah satu hasilnya
adalah 2 tahun kemudian berdiri Bank Pembangunan Islam (Islamic Development
Bank/IDB). Kemudian diikuti dengan berdirinya bank-bank komersial dengan
sistem syari’ah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Munculnya bank-bank
syari’ah diiringi dengan kebutuhan akan lembaga-lembaga keuangan pendukungnya
seperti asuransi syari’ah, kemudian disusul dengan kebutuhan atas pasar modal
syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya.
Dorongan untuk mengkaji sistem keuangan Islam
secara umum terus meningkat tidak saja pada tingkat bisnis empiris, melainkan
juga pada tingkat akademis dan kesarjanaan.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Perkembangan sistem keuangan public islam
berawal dari zaman Rasulullah saw yang dimana pada masa itu untuk pertama kali
didirikan lah Baitul maal atau bendahara Negara satu-satunya didunia. Baitul
maal merupakan tempat menghimpun harta kekayaan Negara dan sekaligus pengelola
dana. Kemudian konsep ini terus berkembang hingga ke masa kepemimpinan Khalifah
, pada masa kekhalifahan umar bin khatab terbentuknya lembaga keuangan pertama
yakni bernama al-Diwan.
Selanjutnya Pada zaman keemasan dinasti ini
fungsi Baitul Maal telah merambah kepada pengeluaran untuk
riset ilmiah dan penerjemahanbuku-buku Yunani, selain untuk biaya pertahanan
dan anggaran rutin pegawai. Gerakan Lembaga Keuangan Syari’ah Modern dimulali dengan
didirikannya sebuah bank dengan simpnanan lokal yang beroperasi tanpa
bunga di desa Mit Ghamir, ditepi Sungai Nil, Mesir tahun 1969 oleh
Dr. Abdul Hamid An- Naggar.
Daftar
pustaka
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia,2008,Ekonomi Islam,Jakarta:Raja
grafindo
Mardani, 2012,fiqih
Ekonomi Syariah, jakarta: kencana,
[1]
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta dan Bank Indonesia,Ekonomi Islam,Jakarta:Raja grafindo, hal.486
[3]
Ibid,hal.24
[4]
Ibid ,hal.28
[5]
Ekonomi Islam,Op.Cit, hal. 490
[6]
Ekonomi Islam,Op.Cit,hal. 491
Komentar
Posting Komentar