MAKALAH HUKUM KEUANGAN SYARIAH SEJARAH SISTEM KEUANGAN ISLAM


SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN ISLAM DARI MASA KE MASA
Makalah ini dipresentasikan untuk Mata Kuliah Hukum Keuangan Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Semester V local A

Oleh :
Kelompok 2
Siti Patimah
2017.125.142


YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI)
NUSANTARA BATANG HARI
2019




KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT  yang maha penagsih lagi maha penyayang. Yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya serta kasih sayang yang melimpah  kepada saya sehingga masih dapat diberikan kesempatan untuk dapat  menyelesaikan tugas makalah ini yang diberikan kepada saya. Tak lupa salawat beriringkan salam saya haturkan  kepada nabi besar Muhammad SAW yang mana berkat beliau lah yang telah membawa kita umat manusia dari alam kebodohan yang tidak tahu apa-apa menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini ,saya bermaksud membuat makalah tentang Hukum Keuangan Syariah yang mana dalam hal makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen ,dalam cakupan kajian perkuliahan. Saya berharap makalah ini dapat sesuai dengan apa yang  di inginkan dan menjadi mamfaat bagi yang lain baik dalam pembelajaran perkuliahan ataupun yang lainnya.Walaupun masih banyak kekurangan didalamnya.Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada keluarga dan sahabat-sahabat saya yang telah banyak membantu walaupun tidak asecara lanagsung tapi pengertian dan perhatian nya kepada saya.Sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Muara Bulian,     Oktober  2019 
                                                                       Penulis                           
                         


DAFTAR ISI
Halaman cover........................................................................................................... i
Kata pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar isi...................................................................................................................... iii
A.   Pendahuluan ................................................................................................ 1
1.    Latar belakang ........................................................................................ 1
2.    Rumusan masalah................................................................................. 1
3.    Tujuan penulisan.................................................................................... 2
B.   Sejarah keuangan public Islam.................................................................. 3
1.    Sejarah  keuangan publik islam pada masa Rasulullah ................ 2
2.    Perkembangan  pada masa khufaur rasyidin.................................... 8
3.    Perkembangan  sistem keuangan pada masa dinasti..................... 10
4.    Perkembangan  pada masa modern hingga sekarang.................... 11
C.   Penutup.......................................................................................................... 12
1.    Kesimpulan.............................................................................................. 12
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran

A.   PENDAHULUAN
1.    Latar belakang
Hukum Islam pada dasarnya merupakan konsep yang baku, namun pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan dilakukan ijtihad - ijtihad di dalam bidang yang dibolehkan selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah. Sehingga Islam memang betul-betul mampu menjawab seluruh perkembangan zaman.
Demikian juga halnya dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Islam, juga tidak luput dari aktivitas ijtihad. Dengan demikian sistem ekonomi Islam diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh umat manusia, tanpa keluar dan melanggar ketentuan hukum Allah SWT. Begitu pun mengenai sistem keuangan islam atau sistem keuangan syariah. Perkembangan yang terjadi saat ini merupakan  ijihad dari sejarah masa lalu yangkemudia terus berkembang hingga saa ini.
2.    Rumusan masalah
a.    Bagaimana sejarah keuangan publik islam pada masa Rasulullah ?
b.    Bagaimana perkembangan pada masa khufaur rasyidin.?
c.    Bagaimana perkembangan sistem keuangan pada masa dinasti
d.    Bagaimana perkembangan pada masa modern hingga sekarang?


B.   Sejarah Keuangan Publik Islam
1.    Keuangan Publik pada Masa Rasulullah Saw.[1]
Mengenai keuangan public yang terjadi pada masa Rasulullah adalah tentu tidak terlepas dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Karena kedudukan sebagai kepala Negara adalah identik dengan kedudukan melayani publik. Setelah Rasululah hijrah ke Madinah ,ketika beliau datang kondisi ekonomi kota Madinah masih lemah dan hanya ditopang dari hasil pertanian. Maka dari itu tidak ada hukum dan aturan,maka sistem pajak dan fiscal tidak berlaku.
Ketika Rasulullah berhasil memimpin kota Madinah seluruh pusat pemerintah Madinah,menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintah  dan organisasi, membangun institusi-intitusi mengarahkan urusan luar negri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh.
Ada dual hal yang telah dijalani dan diubah oleh Rasulullah pada waktu itu adalah:
·         Adanya fenomena unik,yaitu bahwa Islam telah membuang sebagian besar tradisi ,ritual ,norma,nilai,tanda-tanda ,patung dari masa lampau dan memulai yang baru dengan Negara yang bersih .semua peraturan dan deregulasi disusun berdasarkan Al-Qur’an ,dengan memasukkan karakteristik dasar Islam.
·         Negara baru dibentuk tanpa menggunakkan sumber keuangan ataupun moneter klarena Negara yang baru terbentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta,dana, maupun persediaan dari masa lampaunya . sementara sumber keuangan pun belum ada.
a.    Sumber  Keuangan Negara
Pada masa –masa awal pemerintahan kota madinah, pendapatan dan pengeluaran  Negara hampir tidak ada. Seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak diberi upah. Yang ada hanya berupa hadiah kecil yang umum berupa bahan makanan. Situasi berubah setelah turun surat Al-Anfal (rampasan perang). Dimana terdapat ayat ‘’ seperlima bagian adalah utnuk Allah dan Rasul-nya (yaitu untuk Negara digunakan untuk kesejahteraan umum) dan untuk kerabat Rasul,anak yatim ,orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan’’.
Pada tahun kedua setelah hijrah, sedekah, fitrah diwajibkan. Sedekah ini diwajibkan pada bulan Ramadhan. Semua zakat adalah sedekah. Sedangkan sedekah wajib disebut zakat. Zakat diwajibkan pembayaranya pada tahun ke Sembilan hijriah. Setelah itu muncul sumber pendapatan Negara lainnya.  Dan ditetapkan sebagai sumber utama keuangan islam . yaitu:
·          Ghanimah                                        
Secara etimologi berasal dari kataghanama-ghanimatuh yang berarti memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. harta ini adalah harta yang didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya adalah orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta yang diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak, seperti: perhiasan, senjata, unta, tanah, dll. Untuk porsinya 1/5 untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan 4/5 untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.[2]
·         Shadaqah
Secara etimologi adalah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar, pembuktian, dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan bentuk pengorbanan materi. Menurut Ibn Thaimiyah shadaqah adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Shadaqah dibagi kedalam tiga kategori, yaitu: shadaqah dalam pengertian pemberian sunnah yaitu pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqahtanpa imbalan tersebut.
·         Infaq
Infaq diambil dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut literature yang lain infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Dalam infaq tidak mengenal yang  namanya nisab, asnaf, dan subjeknya, artinya orang kafirpun bisa mengeluarkan infaq yang dialokasikan untuk kepentingan agamanya. Infaq ini boleh diberikan kepada siapa saja dan berapa saja. Untuk ruang lingkupnya infaq lebih luas daripada zakat yang mana hanya untuk orang muslim saja.


·         Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka (menumbuhkan), ziadah (menambah), barakah (memberkatkan), thathir(menyucikan), dan an-nama (berkembang). Adapun menurut syara’ zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan pada orang-orang yang tertentu pula dengan catatan harta tersebut adalah milik penuh seseorang, mencapai hawl, dan nisabnya,  dalam hal ini zakat dikenakan kepada harta bukan kepada jiwa (jizyah). Di antara objek zakat itu adalah: binatang ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung, dan gandum), buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama seperti syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak, dll).   [3]
·         ‘ushr
‘Ushr oleh kalangan ahli fiqh disebut sepersepuluh yang dalam hal ini memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah islam dengan membawa barang dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya ketika ada hasil yang nyata dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika pemilik sudah menanami tanah tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil pertanian dan perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi dengan sumber alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%, apabila pengairan tersebut masih menggunakan ala-alat produksi lain (alat irrigasi, sumur, dll) maka ‘ushrnya adalah 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini adalah apabila sudah panen.
·         Jizyah
Asal kata dari jizyah adalah jaza’ yang berarti kompensasi, sedangkan menurut istilah adalah beban yang diambil dari penduduk non-muslim yang berada di negara islam sebagai biaya perlindungan atas kehidupan atau jiwa, kekayaan, dan kebebasan menjalankan agama mereka, dll.Jizyah dikenakan kepada orang kafir karena kekafirannya bukan kepada hartanya. Dalam hal ini para laki-laki yang mampu, orang kaya, dll. yang hidup dan tinggal dalam lingkungan negara islam. Jizyah merupakan bentuk daripada ketundukan seseorang kepada kekuasaan islam, membayar jizyah itu karena orang non-muslim itu bisa menikmati fasilitas umum bersama orang muslim (kepolisian, pengadilan, dll), dan ketidak wajiban ikut perang bagi para non-muslim [4]
·         Kharaj
Secara harfiah kharaj berarti kontrak, sewa-menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan islam kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukan dan tanah tersebut sudah diambil alih orang muslim. Dengan keringanan dari orang islam maka non-muslim tersebut masih bisa menguasai tanahnya untuk bercocok tanam yang hasilnya akan dibagi 50%-50%  antara non-muslim dan orang islam.
·         Pajak tambang dan harta karun
Pajak tambang ini yang hasilnya keras seperti emas, perak, besi, dll. atau harta karun yang ditemukan di wilayah orang islam, maka seperlima (1/5) harus diserahkan kepada negara untuk memenuhi keadilan sosial. Namun para ulama’ berbeda pendapat tentang pajak dan harta karun ini. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali ini dianggap sebagai zakat, sedangkan menurut Hanafi adalah sebagai barang rampasan
·         Waqaf
Wakaf  secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang sudah diwakafkan keluar dari hak miliknya (wakif), bukan pula harta tersebut adalah milik lembaga pengelola wakaf, akan tetapi milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
b.    Lembaga Keuangan Negara[5]
Lima belas abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara pengurusan keuangan dan kekayaan Negara dibelahan dunia manapun. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang mengenalkan kosep baru di bidang keuangan Negara aad ke tujuh,yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan adalah milik Negara dan tempat pengumpulan disebut baitul maal atau bendahara Negara.
 
2.    Keuangan Publik pada  Masa Khulafaur rasyidin[6]
a.    Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
Abu bakar siddiq terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin sebagai pedagang dengan hasil yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah ,kebutuhan keluarga abu bakar di urus oleh kekayaan dari baitul maal ini. Selama sekitar 27 bulan dimasa kepemimpinannya, Abu Bakar Siddiq telah banyak menangani masalah murtad ,cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Beliau selalu memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Zakat selalu di distribusikan setiap periode tanpa sisa. Hingga menjelang wafatnya hanya tersisa satu dirham dalam pembendaharaan Negara.
b.    Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-faruqi
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijkan keuangan Negara pada masa khalifah Umar yakni/;
1.    Baitul maal
Pada masa ini baitul maal didirikan menjadi dua yakni baitul maal regular dan baitul maal permanen yang didirikan di ibukota, kemudian cabang-cabang di setiap provinsi. Bersamaan dengan reorganisasi baitul maal,umar mendirikan lembaga keuangan Negara pertama yang disebut al-Diwan. Sebenarnya itu adalah kantor  yang ditujukan untuk mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan lainnya dalam basis regular dan tepat.
2.    Kepemilikan tanah
Pada masa ini , umar telah menetapkan beberapa peraturan dalam kepilmilkan tanah salah satunya  bekas pemilik tanah diberikan hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
3.    Zakat dan ushr
Sebelum islam ,setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) pembelian dan penjualan . setelah Negara islam didirikan di Arabia ,nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdaganagn dengan menghapuskan bea masuk antarprovinsi daerah kekuasaan .
c.    Masa Kekhalifahan Usman
Pada masa kekhalifahan usman , beliau hanya menlanjutkan peraturan yang pada masa khlalifah sebelumnya. Hanya saja perbedaan nya dalam hal ini usman tidak mengambil upah dari kantornya, sebaliknya beliau meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius. Dia menyimpan uangnya di bendahara Negara. Selain itu juga beliau berusaha meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan , meningkatkan dana pensiunan dan pembangunan di wilayah taklukan baru. Melakukan perubahan administrasi yang meningkatkan pendapatan kharaj dan jizyah dari mesir.
d.    Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Pada masa khalifah ali bin abi thalib , pendistribusian pendapatan baitul maal seluruh nya ke provinsi  yang ada di baitul maal madinah,busra dan kufa. Sistem distribusi setiap pekan pertama kali di adopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Selain itu pengeluaran masih tetap sama seperti pada masa khalifah sebelumnya.  
3. LEMBAGA KEUANGAN DI ZAMAN DINASTI
Ketika Ali bin Abi Thalib wafat dan diganti oleh Mu’awiyah, lalu diteruskan oleh anaknya, Yazid maka lembaga syuro lembaga syuro dalam politik pemerintahan Islam telah bergeser menjadi dinasti/kerajaan. Meskipun berubah, tetapi fungsi Baitul Maal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kecuali bahwa mulai terjadi disfungsi pada pengeluaran-pengeluaran disebabkan tingkat ketaatan agama mulai menurun.
Hanya satu khalifah pada dinasti ini yang dikagumi karena keadilan dan keshalehannya, yaitu Umar bin Abdul Aziz, walaupun masa pemerintahannya sukup singkat yaitu 2,5 tahun, namun ia mampu mendistribusikan pendapatan sedemikian rupa sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya, sehingga pada masa itu susah mencari orang yang menerima zakat.
Dinasti Umayah di Damaskus berakhir dengan naiknya dinasti Abasiyah, sepanjang pemerintahannya terjadi perubahan pola ekonomi, sehingga disalah satu khalifahnya menciptakan standar uang bagi kaum muslimin dikarenakan ada kecenderungan orang menurunkan nilai uang emas dan perak, serta mencampurkan dengan logam yang lebih rendah. Pada zaman keemasan dinasti ini fungsi Baitul Maal telah merambah kepada pengeluaran untuk riset ilmiah dan penerjemahanbuku-buku Yunani, selain untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai.
Dinasti Abasiyah pudar berganti dengan Turki Saljuq di Asia Tenggara, Sasanid di Cordova dan Fathimiyah di Mesir dan berakhir Turki Usmani di Istambul. Selama itu fungsi Baitul Maalberkembang menjadi perbendaharaan negara dan pengatur kebijakan fiskal dan moneter.
Runtuhnya Dinasti Usmaniyah di Turki menandakan menangnya kolonialisme di negeri-negeri Islam, baik secara fisik dan pemikiran. Karena itu meskipun kemudian negeri-negeri Islam merdeka dari penjajahan, namun Baitul Maal tidak pernah muncul lagi.
4.    LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH MODERN
Gerakan Lembaga Keuangan Syari’ah Modern dimulali dengan didirikannya sebuah bank dengan simpnanan lokal yang  beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir, ditepi Sungai Nil, Mesir tahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An- Naggar, walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen. Hal ini mengilhami konferensi ekonomi Islam pertama di Mekkah pada tahun 1975 salah satu hasilnya adalah 2 tahun kemudian berdiri Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB). Kemudian diikuti dengan berdirinya bank-bank komersial dengan sistem syari’ah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Munculnya bank-bank syari’ah diiringi dengan kebutuhan akan lembaga-lembaga keuangan pendukungnya seperti asuransi syari’ah, kemudian disusul dengan kebutuhan atas pasar modal syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya.
Dorongan untuk mengkaji sistem keuangan Islam secara umum terus meningkat tidak saja pada tingkat bisnis empiris, melainkan juga pada tingkat akademis dan kesarjanaan.

C.   PENUTUP
1.    Kesimpulan
Perkembangan sistem keuangan public islam berawal dari zaman Rasulullah saw yang dimana pada masa itu untuk pertama kali didirikan lah Baitul maal atau bendahara Negara satu-satunya didunia. Baitul maal merupakan tempat menghimpun harta kekayaan Negara dan sekaligus pengelola dana. Kemudian konsep ini terus berkembang hingga ke masa kepemimpinan Khalifah , pada masa kekhalifahan umar bin khatab terbentuknya lembaga keuangan pertama yakni bernama al-Diwan.
Selanjutnya Pada zaman keemasan dinasti ini fungsi Baitul Maal telah merambah kepada pengeluaran untuk riset ilmiah dan penerjemahanbuku-buku Yunani, selain untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai. Gerakan Lembaga Keuangan Syari’ah Modern dimulali dengan didirikannya sebuah bank dengan simpnanan lokal yang  beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir, ditepi Sungai Nil, Mesir tahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An- Naggar.







                                                Daftar pustaka
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia,2008,Ekonomi Islam,Jakarta:Raja grafindo
Mardani, 2012,fiqih Ekonomi Syariah, jakarta: kencana,




[1] Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia,Ekonomi Islam,Jakarta:Raja grafindo, hal.486
[2] Mardani, fiqih Ekonomi Syariah, (jakarta: kencana, 2012), hal 19
[3] Ibid,hal.24
[4] Ibid ,hal.28
[5] Ekonomi Islam,Op.Cit, hal. 490
[6] Ekonomi Islam,Op.Cit,hal. 491

Komentar

Postingan Populer