Makalah filsafat hukum islam :Tujuan Hukum Islam
TUJUAN HUKUM ISLAM
Makalah ini dipresentasikan untuk Mata
Kuliah Filsafat Hukum Islam Program
Studi Hukum Ekonomi Syariah
Semester V local A
Oleh :
Kelompok 3
Siti Patimah
2017.125.142
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI)
NUSANTARA BATANG HARI
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada
Allah SWT yang maha penagsih lagi maha
penyayang. Yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya serta kasih sayang yang
melimpah kepada saya sehingga masih
dapat diberikan kesempatan untuk dapat
menyelesaikan tugas makalah ini yang diberikan kepada saya. Tak lupa
salawat beriringkan salam saya haturkan
kepada nabi besar Muhammad SAW yang mana berkat beliau lah yang telah
membawa kita umat manusia dari alam kebodohan yang tidak tahu apa-apa menuju
alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini ,saya bermaksud membuat
makalah tentang Tujuan Hukum Islam yang
mana dalam hal makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh
dosen ,dalam cakupan kajian perkuliahan. Saya berharap makalah ini dapat sesuai
dengan apa yang di inginkan dan menjadi
mamfaat bagi yang lain baik dalam pembelajaran perkuliahan ataupun yang
lainnya.Walaupun masih banyak kekurangan didalamnya.Dan tak lupa saya ucapkan
terimakasih kepada keluarga dan sahabat-sahabat saya yang telah banyak membantu
walaupun tidak asecara lanagsung tapi pengertian dan perhatian nya kepada
saya.Sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Muara Bulian, November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman cover........................................................................................................... i
Kata pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar isi...................................................................................................................... iii
A.
Pendahuluan ................................................................................................ 1
1.
Latar belakang ........................................................................................ 1
2.
Rumusan masalah................................................................................. 2
B. Pembahasan.................................................................................................. 3
1.
Tujuan hukum Islam............................................................................... 3
C. Penutup.......................................................................................................... 12
1.
Kesimpulan.............................................................................................. 12
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial
yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma
berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks
kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan
kita yakini eksistensinya.
Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari
tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia
seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum
atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Mengurai lebih lanjut tentang
keberadaan hukum dan tujuannya maka dalam makalah kali ini kami akan
menjabarkan bagaimana tujuan hukum Islam yang berkaitan langsung dengan pelaku
hukum atau subjek hukum itu sendiri.
Kesimpulan awal yang dapat kami ambil dari tujuan hukum Islam
adalah kemashlahatan manusia seluruhnya, baik kemashlahatan di dunia ataupun
kemaslahatan di akhirat kelak, yang di dasarkan pada Firman Allah Surat
Al-Anbiya ayat 107 :
Artinya : ….dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS. Al Anbiya’ ayat 107)
B. Rumusan Masalah
Apa dan bagaimana Islam menetapkan tujuan hukumnya bila dikaitkan dengan
manusia sebagai pelaku hukum atau subjek hukumnya ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam sejatinya adalah tujuan Pencipta hukum Islam itu
sendiri. Tujuan hukum Islam adalah arah setiap perilaku dan tindakan manusianya
dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup dengan mentaati serta menghindari apa
yang telah menjadi hukumNya. Dalam FirmanNya Allah tegas memberikan segala
ciptaannya pada manusia itu tidaklah sia-sia. Surat Al-Mu’minun ayat 115.[1]
Artinya : Maka Apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan
dikembalikan kepada kami? (QS Al-Mu’minun ayat 115)
Tujuan hukum Islam sesuai dengan fitrah manusia dan fungsi-fungsi
daya fitrah manusia. Fitrah manusia mempunyai tiga daya atau potensi yaitu :
‘aql, syahwat, gadlab[2] yang
akan dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel 1
Fungsi dan Fitrah Manusia
Fungsi dan Fitrah Manusia
Daya-daya manusia
|
Fungsi daya manusia
|
Tujuan
|
‘Aql
|
Mengetahui
dan mengEsakan Allah
|
Mendapat tuntunan dan keridhaan Allah
|
Syahwat
|
Menginduksi
objek-objek menyenangkan
|
Mencapai kebahagiaan hidup
|
Gadlab
|
Mempertahankan
diri dan kesenangan
|
Mempertahankan kebahagiaan
|
Tujuan hukum Islam secara global atau bisa dikategorikan tujuan
umumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya baik kemaslahatan di dunia
fana ini, maupun kemashlahatandi hari yang baqa (kekal) kelak.[3]
Seperti yang telah disinggung dalam latar belakang pengambilan
judul ini, keberadaan hukum tidak dapat terlepas dengan tujuan dan harapan
manusia sebagai pelaku atau subjek hukum, dan harapan manusia sebagai pelaku
hukum disini dapat kita kategorikan sebagai tujuan khusus diantaranya :
1. Kemashlahatan hidup bagi diri
dan orang lain
2. Tegaknya Keadilan
3. Persamaan hak dan kewajiban
dalam hukum
4. Saling control di dalam
kehidupan bermasyarakat
5. Kebebasan berekspresi,
berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batas-batas hukum dan norma
sosial.
6. Regenerasi sosial yang
positif dan bertanggung jawab[4]
Asy Syatibi mengatakan bahwa tujuan syariat hukum Islam adalah
mencapai kemashlahatan hambanya, baik di dunia maupun diakhirat. Kemashlahatan
tersebut didasarkankepada 5 hal mendasar, diantaranya: memelihara
agama (hifzh ad-din), memelihara jiwa (hifzh an-nafs), memelihara
akal (hifzh al-‘aql), memelihara keturunan (hifzh an-nashl),
memelihara kekayaan (hifzh al-mal).[5]
a) Hifzh ad-din min janib al wujud, aspek yang menguatkan unsure-unsurnya dan mengokohkan
landasanya. Contoh : mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, dan
naik haji.
b) Hifzh ad-din min janib al-adam, aspek yang mengantisipasi agar kelima tersebut tidak terganggu
dan terjaga dengan baik.Contoh : adanya hukum jinayah.
Kembali kepada dasar
dari tujuan syariat Islam yang lima tadi, yakni Al Maqaashidu
‘l-Khamsah, yaitu :[7]
1. Memelihara Kemashlahatan Agama
Beragama merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena
agamalah yang dapat menyentuh hati nurani manusia. Agama juga harus terpelihara
dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusakkan
akidah, ibadah, dan akhlaknya.
۞شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ
بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ
إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ
فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ
إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ ١٣
Artinya : Dia telah
mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya).(QS. As-Syura’ ayat 13)
Agama yang disebut dalam ayat ini ialah meng-Esakan Allah s.w.t.,
beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta
mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
2. Memelihara Jiwa
Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam denngan
hukuman qiyas (pembalasan yang seimbang), diharapkan agar orang-orang yang akan
melakukan pembunuhan berfikir seribu kali karena balasannya akan sama, yakni
pembunuh juga akan dibunuh.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ
وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ
أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ
ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ
فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١٧٨
وَلَكُمۡ
فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa[10]
3. Memelihara Akal
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, diciptakan Allah
dengan bentuk yang paling sempurna diantara ciptaan Allah yang lainnya,
begitupula dengan akal yang anugerahkan Allah hanya kepada manusia, bahwa akal
sangat penting peranannya dalam hidup di dunia ini. Oleh karena itu Allah
mensyariatkan peraturan untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting
itu, seperti Allah melarang meminum-minuman keras, untuk apa ? untuk menjaga
akal manusia.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ
أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ
وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ
٩١
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).[12]
4. Memelihara Keturunan
Islam mengatur pernikahan dan mengaharamkan zina, menetapkan
siapa-siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi, bagaimana cara perkawinan itu
dilakukan dan syarat apa yang harus dipenuhi, agar pernikahan itu sah, dan
anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah pula menjadi keturunan dari
ayahnya.
Artinya : dan jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.[14]
5. Memelihara Harta Benda dan Kehormatan
Sejatinya memang harta benda itu milik Allah, namun Islam juga
mengakui hak pribadi seseorang. Manusia terkadang tamak terhadap harta benda,
mendapatkan harta benda itu dengan jalan apapun, maka dari itu Allah mengatur
mengenai muamalat seperti jual-beli, sewa menyewa, gadai, melarang penipuan,
riba dan sebagainya. Maka dari itu Allah berfirman dalam Al Quran surat Al
Baqarah 188 :[15]
Artinya : dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.[16]
Lima tujuan syariat diatas difokuskan menjadi tiga peringkat
kebutuhan berdasarkan skala prioritas masing-masing, yaitu : [17]
1. Kebutuhan Dharuriyah
Kebutuhan dharuriyah atau kebutuhan utama, yang
menjadi skala prioritas yang paling essential, yakni kelima tujuan syariat itu
sendiri memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara
keturunan, dan memelihara harta.
2. Kebutuhan Hajjiyah
Kebutuhan hajjiyah ditujukan untuk menghilangkan
kesulitan di dalam pelaksanaannya, karena hukum Islam tidak menghendaki
kesulitan yang tidak wajar.
3. Kebutuhan Tahsiniyah
Kebutuhan tahsiniyah ditujukan untuk mengendalikan
kehidupan manusia agar selalu harmoni, serasi dan penuh dengan nilai-nilai
estetika sehingga terjaminlah manusia oleh perilaku atau akhlaqnya yang
terpuji.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Tujuan Hukum Islam
secara umum adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya baik kemaslahatan di
dunia fana ini, maupun kemashlahatan di hari yang baqa (kekal) kelak.
Tujuan Hukum Islam
khusus diantaranya :
1. Kemashlahatan hidup bagi diri
dan orang lain
2. Tegaknya Keadilan
3. Persamaan hak dan kewajiban
dalam hukum
4. Saling control di dalam
kehidupan bermasyarakat
5. Kebebasan berekspresi,
berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batas-batas hukum dan norma
sosial.
6. Regenerasi sosial yang
positif dan bertanggung jawab
Yang didasarkan juga pada kelima tujuan syariat itu sendiri
memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan
memelihara harta.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan
Terjemahnya. Departemen Agama Republik Indonesia. (Semarang : Toha Putra)
Juhaya S. Praja, Filsafat
Hukum Islam, (Bandung : LPPM Universitas Islam Bandung)
Ismail Muhammad
Syah, Filsafat Hukum Islam. (Jakarta : Radar Jaya Offset)
Beni Ahmad
Saebani., Filasafat Hukum Islam. (Bandung : Pustaka Setia)
Komentar
Posting Komentar