MAKALAH ETIKA PROFESI NOTARIS

ETIKA PROFESI NOTARIS


Makalah ini di presentasikanuntuk Mata KuliahEtikaProfesiHukumdanBisnis Program StudiHukumEkonomiSyariah
Semester VI local A







Oleh :
Kelompok 7
SitiPatimah
2017.125.142





YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI)
NUSANTARA BATANG HARI
2020

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT  yang maha penagsih lagi maha penyayang. Yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya serta kasih sayang yang melimpah  kepada saya sehingga masih dapat diberikan kesempatan untuk dapat  menyelesaikan tugas makalah ini yang diberikan kepada saya. Tak lupa salawat beriringkan salam saya haturkan  kepada nabi besar Muhammad SAW yang mana berkat beliau lah yang telah membawa kita umat manusia dari alam kebodohan yang tidak tahu apa-apa menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini ,saya bermaksud membuat makalah tentang Etika Profesi Notaris  yang mana dalam hal makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen ,dalam cakupan kajian perkuliahan. Saya berharap makalah ini dapat sesuai dengan apa yang  di inginkan dan menjadi mamfaat bagi yang lain baik dalam pembelajaran perkuliahan ataupun yang lainnya.Walaupun masih banyak kekurangan didalamnya.Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada keluarga dan sahabat-sahabat saya yang telah banyak membantu walaupun tidak asecara lanagsung tapi pengertian dan perhatian nya kepada saya.Sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Muara Bulian,     April 2020

Penulis



DAFTAR ISI
Halaman cover i
Kata pengantar ii
Daftarisi iii
BAB I Pendahuluan 1
A. Latarbelakang 1
B. Rumusanmasalah 2
C. Tujuanpenulisan 2
BAB II Pembahasan 3
A. EtikaProfesiNotaris 3
B. Etikaprofesinotaris. 7
C. Etikakepribadiannotaris. 8
D. Etikadalammelakukantugas. 8
E. Etikapelayananterhadapklien. 9
F. Etikapengawasannotaris. 10

BAB III Penutup 12
1. Kesimpulan 13

DaftarPustaka
DaftarLampiran

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan danperundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikangrosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Kepastian hukum tersebut selain otentiknya suatu akta yaitu mempunyai kekuatan pembuktian, yaitu secara lahiriah, formil maupun materil termasuk juga etika seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan tugas jabatannya para Notaris tidak hanya menjalankan pekerjaan yang diamanatkan oleh undang-undang semata sekaligus menjalankan suatu fungsi sosial yang sangat penting yaitu bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum yang dilayaninya, seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris, namun dalam realitasnya, keselarasan pelaksanaan hukum dilapangan masih ada Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik Notaris tersebut. Disamping itu, aturan demi aturan yang mengikat setiap anggotanya belum dijalankan sebagaimana mestinya.
B. Rumusan masalah
a. Apa yang dimaksud dengan etika profesi notaris?
b. Bagaimana etika kepribadian notaris?
c. Bagaimana etika dalam melakukan tugas ?
d. Bagaimana etika pelayanan terhadapa klien?
e. Bagaimana etika hubungan sesama kawan notaris?
f. Bagaimana etika pengawasan?
C. Tujuan penulisan
a. Dapat memahami etika profesi notaris.
b. Dapat memahami etika kepribadian notaris.
c. Dapat memahami etika dalam melakukan tugas.
d. Dapat memahami etika pelayanan terhadapa klien.
e. Dapat memahami etika pengawasan notaris.














BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Etika Profesi Notaris
1. Pengertian Etika
Menurut Bertens (1994), Etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaaan, adat istiadat, akhlak yang baik.  Arti etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan, dengan demikian, menurut Bertens tiga arti Etika dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat.
b. Etika dipakai dalam arti kumpulan asas-asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Notaris Indonesia.
c. Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti Etika disini sama dengan filsafat moral.

2.   Profesi Notaris
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dapat dilihat bahwa istilah Notaris berarti adalah orang yang mendapat kuasa dari Pemerintah (dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM RI) untuk mengesahkan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta dsb. Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi (Inggris-Indonesia) dikenal dengan istilah Notary Public artinya sama dengan Notaris, yaitu pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Menurut kamus hukum black law dictionary, menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris.
Sedangkan dalam kode etik notaris terbaru ,notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalaskan tugas jabatan sebagai pejabat umum ,sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tentang jabatan notaris.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang dimaksud dengan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata juga  Pasal 15 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak dapat ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
Notaris yang mempunyai peran serta aktivitas dalam profesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.
Menurut pendapat Prof. Abdulkadir Muhammad, dalam mengemban tugasnya tersebut, Notaris harus bertanggung jawab, artinya:
1) Notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak berkepentingan karena jabatannya.
2) Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai degnan aturan hukum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam arti sebenarnya, buka mengada-ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak yang berkepentingan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya tersebut.
3) Berdampak positif. Artinya siapapun akan mengakui akta notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna.
Tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan profesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukum itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",
Dua hal yang perlu mendapat perhatian di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut:
Adanya kemampuan untuk menjunjung tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;
1) Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang baik,
2) Keluar. kemampuan untuk berlaku tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris.Kode etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka dalam mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.
Sedangkan dalam Perubahan KodeEtik Notaris yang dimaksud degan ialah Kode etik notaris yang selanjutnya disebut Kode Etik Adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi sertawajibditaatiolehsetiapdansemuaanggotaPerkumpulandansemua orang yang menjalankantugasjabatansebagaiNotaris,termasukdidalamnyaparapejabatsementaraNotaris ,Notarispenggantipadasaatmenjalankanjabatan.
Menurut Pendapat Prof. Abdulkadir Muhammad, uraian mengenai Kode Etik Notaris meliputi antarlain: Etika Kepribadian Notaris, Etika melakukan tugas jabatan, etika pelayanan terhadap klien, etika hubungan sesama rekan Notaris, dan etika pengawasan terhadap Notaris.

B. Etika Kepribadian Notaris:

1) Memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik,
2) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
3) Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan ART Ikatan Notaris Indonesia
4) Memiliki perilaku professional
5) Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan

C. Etika Melakukan Tugas dan Jabatan:

1) Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab.
2) Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
3) Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku.
4) Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
5) Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik.
6) Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.

D. Etika Pelayanan Terhadap Klien

Dalam melayani klien notaris harus:
1) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
2) Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
3) Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
4) Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
5) Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
6) Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya
7) Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.

E. Etika Hubungan Sesama Rekan Notaris

Dalam hubungan sesama rekan notaris , seorang notaris dapat:
1) Aktif dalam organisasi notaris
2) Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
3) Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
4) Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama notaris, baik moral maupun material
5) Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
6) Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
7) Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris.Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya.Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.
Kewajiban maupun larangan yang ada merupakan petunjuk moral dan aturan tingkah laku yang ditetapkan bersama oleh anggota notaris dan menjadi kewajiban bersama oleh seluruh anggota notaris dalam mewujudkan masyarakat yang tertib.

F. Etika Pengawasan

Dalam etika pengawasan notaris perlu:
1) Etika pengawasan terhadap Notaris melalui pelaksanaan Kode Etik Notaris dilakukan oleh Majelis Kehormatan Daerah dan atau Majelis Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
2) Tata cara pelaksanaan kode etik, sanksi-sanksi dan eksekusi diatur dalam peraturan tersendiri;
3) Tanpa mengurangi ketentuan mengenai tata cara maupun pengenaan tingkatan sanksi-sank si berupa peringatan dan teguran, maka pelanggaran-pelanggaran yang oleh Pengurus Pusat secara mutlak harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota Ikatan Notaris Indonesia disertai usul Pengurus Pusat kepada Kongres untuk memecat anggota yang bersangkutan adalah pelanggaran-pelanggaran yang disebut dalam Kode Etik Notaris dan Peraturan Jabatan Notaris yang berakibat bahwa anggota yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat.Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.
Kode Etik Notaris meliputi antarlain: Etika Kepribadian Notaris, Etika melakukan tugas jabatan, etika pelayanan terhadap klien, etika hubungan sesama rekan Notaris, dan etika pengawasan terhadap Notaris.










DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya 8akti, Bandung,1997
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
K .Bertens,Etika,PT Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.2007
Perubahan Kode Etik Notaris Kongress Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten pada Tanggal 29-30 Mei 2015


demikian etika profesi notaris ini, untuk tanya-tanya silakan tulis di kolom komentar .terimakasih

Komentar

Postingan Populer