HUKUM PERDATA: Contoh surat jawaban gugatan dalam sidang pengadilan,

 CONTOH SURAT JAWABAN GUGATAN DARI PENGGUGAT

 

Muara Bulian,  14 maret  2021

Perihal : Jawaban atas surat gugatan dari pihak penggugat

Kepada :Yth.

Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No:01/Pdt.G/2021/PN.

Di-

            Muara Bulian

Dengan Hormat ,

PT BANK BAC Tbk cq cabang muara bulian , dalam hal ini diwakilkan oleh Abdul Somad ,SH, S.E,  dan M. FAUZAN  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor  SKU -31/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 Januari 2021 dan Surat tugas Nomor S-32/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 januari 2021 (selanjutynya disebut sebagai tergugat) menyampaikan jawaban sehubung dengan gugatan dalam perkara nomor No:01/Pdt.G/2021/PN.Mbn  yang terdaftar pada 5 januari 2021 sebagia berikut:

Dalam konvensi

  1. 1.    Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan penggugat  dalam posita gugatannya , kecuali terhadap hal-hal yang diakui seacra tegas oleh Tergugat,
  2. 2.    Bahwa benar telah terjadi perikatan  atau perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat pada tanggal 18 desember 2019 dengan nomor : 100/BAC/MRBL/XII/2019, atas nama M FATULLAH ( penggugat), yanga mana penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari tergugat sebesar Rp. 510.000.000, (lima ratus sepuluh  juta rupiah) dengan mengagunkan sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 0989,surat ukur nomor :570/TrT/2010 terletak dikelurahan teratai kec. Muara bulian ,kab. Batang hari prov. Jambi seluas : 500 m2  atas nama : M. FATULLAH (PENGGUGAT) ,
  3. 3.    Bahwa tidak benar perikatan antara penggugat dan tergugat yang telah dipersiapkan berdasarkan  perjanjian secara sepihak  oleh tergugat, dan disebutkan juga bahwa penggugat pun tidak pernah dibacakan didepan notaris ,atau pun salinan-salinan dokumen-dokumen yang dimaksud, sehingga penggugat tidak mengerti sama sekali tentang masalah batasan-batasan , untung rugi dari resiko dari perjanjian yang telah disepakati , bahkan penggugat juga tidak mengetahui SHT, SKMHT DAN APHT sebagi perjanjian asesor dan menyatakan bahwa perbuatan tergugat bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen dan telah memenuhi kulifikasi perbuatan melawan hukum,  
  4. 4.    Bahawa setelah membaca dan mencermati seluruh posita gugatn penggugat , terbukti bahwa tergugat menyembunyikan fakta –fakta penting dalam perkara a quo , untuk lebih jelasnya berikut tergugat uraikan secara terang dan jelas rangkaian peristiwa atas pemberian fasiltas kredit kepada penggugat sebagi berikut:

a.  Bahwa perikatan antara penggugat dan tergugat telah sesuai prosedur yang dijalankan oleh pihak tergugat yang mana sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yang menjelaskan syarat-syarat sah terjadinya sebuah perjanjian,

b.  Bahwa pada saat melakukan perjanjian fasilsitas kredit tersebut telah dijelaskan kepada penggugat  sebagai debitur  apa saja hal-hal mengenai  untung rugi dan resiko serta tentang SHT, SKMHT DAN APHT secara langsung dan disaksikan oleh notaris yang dibuktikan dengan ditandangai perjanjian tersebut dan dibuktikan dengan penyerahan jaminan sebidang tanah sebagaimana pada point 1 yang menjadi anggunan ats fasilatias kredit yang diberikan oleh tergugat.

c.    Bahwa pada poin 5 telah dengan secara jelas penggugat menerangkan dirinya telah lama menjadi debitur tergugat sejak 2010  dan membayar angsuran pinjaman kepada tergugat  secara tepat waktu , dalam hal ini seharusnya sebagai debitur lama sudah tentu mengetahui dengan jelas dari syarat dari pinjaman serta kesepakatan yang terjadi , hal ini menjadi dalil yang bertentangan dengan dalil yang penggugat uraikan pada poin 2. Disini terbukti bahwa penggugat telah menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

 

  1. 5.    Bahwa benar terhadap pembiayaan yang diterima oleh penggugat sebesar Rp 510.000.000, (lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut , penggugat berkewajiban Melakukan pembayran angsuran sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) perbulan selama 36(tiga puluh enam) bulan , sejak 18 desember 2019 sampai dengan jatuh tempo 18 desember 2021,
  2. 6.    Bahwa selanjutnya tergugat juga menolak dalil penggugat pada angka 6 s/d 7 posita gugatannya menyatakan bahwa kondisi penggugat tiidak dapat mebayar angsuran adalah kondisi force majeur berdasarkan keputusan presiden no 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang penetapan bencana non-alam Corona Virus Disease-2019(COVID 19) sebagai bencana nasional (Keppres No 12/2020) , karena dalil penggugat tersebut adalah dalil yang mengada-ngada dan dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawabnya untuk mem bayar angsuran kepada tergugat sebagimana telah diperjanjikan dalam  perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019,,
  3. 7.    Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat pada posita angka 8  tentang pemasangan plang papan publikasi , hal mana dalil penggugat tersebut sama sekali  tidak berdasar hukum, terlebih antara penggugat dan tergugat telah menyepakati klausula publikasi pasal 9 perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, yang menyatakan sebagai berikut:

 Dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah , BAC berhak untuk memanggil nasabah dan atau mengumumkan nama nasabah bermasalah dimedia massa atau media lain yang ditentukan oleh BAC  dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk  tindakan memasuki tanah dan/atau perkarangan dan /atau bangunan yang menjadi angunan dan memasang pengumuman pada angunan milik nasabah /penjamin , pengumuman mana tidak boleh diubah dan atau dirusak oleh nasabah sampai dengan kewajiban nasabah lunas dan nasabah /penjamin dengan ini memberikan ijin kepada BAC untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut,

 

  1. 8.    Bahwa  tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat pada posita 9 s/d 11 karena apa yag dikemukan penggugat tidak bersesuai dengan fakta sesungguhnya, mengingat sebagai debitur atas fasilitas pembayaran dalam perkara a quo , penggugat  atas perbuatan  tidak membayar telah melakukana perbuatan wanprestasi, tergugat sebagai kreditur kemudia telah menyampikan surat-surat peringatan kepada penggugat untuk segera melaksanakan kewajibannya atas perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, sebaai berikut:

a.    Surat no S-01 /BAC-MRBL/JMB/SP/I/, tanggal 1 januari 2021 , perihal surat peringatan satu

b.    Surat no S-02/ BAC-MRBL/JMB/SP/II, tanggal 5 januari 2021, perihal surat peringatan dua

c.    Surat no S-03/ BAC-MRBL/JMB/SP/IIi, tanggal 11 januari 2021, perihal surat peringatan ketiga

  1. 9.    Bahwa kemudian tindakan tergugat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana yang dikemukan oelh penggugat pada poin 15 dalam positanya sesuai dengan pasal 6 undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan merupakan hak privilege . tergugat selaku pemegang hak tanggungan atas agunan penggugat untuk pelunasan hutang penggugat yang dilindungi undang-undang , sehingga sungguh tidak berdasar tuduhan penggugat mengatakan permohonan lelang melalui KPKNL JAMBI adalah perbuatan melawan hukum.
  2. 10. Bahwa secara tegas juga menolak dalil positanya  poin 17 s/d 19 karena tergugat merasa :

a.    pada poin 17  apa yang dikemukan kan penggugat terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan . selanjutnya hal ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah agung RI no. 558 .K/SIP/1983 tanggal 28 mei 1984 , menegaskan : tuntutan  penggugat mengenai ganti rugi tidak , karena tidak disertai dengan bukti , harus ditolak.

b.    Pada poin 19 apa yang dikemukan oleh penggugat sungguh tidak memiliki dasar dan tidak serta merta memiliki bukti maka apa yang dikemukan penggugat dengan tegas ditolak oleh tergugat,

 

Dalam rekonvensi:

Berdasarkan uraian-uraian dari dalil dalil fakta hokum diatas ,mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1.     Menolak  atau membatalkan seluruhnya gugatan  penggugat secara keseluruhan;
  2.          Memutuskan tergugat adalah kreditur yang beritikad baik dan demi hukum tidak melakukan perbuatan melawan hukum  
  3.      Menytakan tergugat telah wanprestasi atas perjanjian kredit  nomor 100/BACMRBL/XII/2019
  4.       Memerintahkan kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara 

  1. Subsidair:

Apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

 

Hormat kami

Kuasa  hokum penggugat

 

 

 

Siti patimah  dkk





sekian contoh surat jawaban tergugat, semoga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama dalam hal belajar hukum peradilan, 

Komentar

Postingan Populer