HUKUM PERDATA: Contoh surat jawaban gugatan dalam sidang pengadilan,
CONTOH SURAT JAWABAN GUGATAN DARI PENGGUGAT
Muara Bulian, 14
maret 2021
Perihal : Jawaban atas surat gugatan dari pihak penggugat
Kepada :Yth.
Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No:01/Pdt.G/2021/PN.
Di-
Muara
Bulian
Dengan Hormat ,
PT BANK BAC Tbk cq cabang
muara bulian , dalam hal ini diwakilkan oleh Abdul Somad ,SH, S.E, dan M. FAUZAN
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU -31/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 Januari 2021 dan Surat tugas Nomor
S-32/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 januari 2021 (selanjutynya disebut sebagai
tergugat) menyampaikan jawaban sehubung dengan gugatan dalam perkara nomor No:01/Pdt.G/2021/PN.Mbn yang terdaftar pada 5 januari 2021 sebagia
berikut:
Dalam konvensi
- 1.
Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil yang dikemukan penggugat
dalam posita gugatannya , kecuali terhadap hal-hal yang diakui seacra
tegas oleh Tergugat,
- 2.
Bahwa benar telah terjadi perikatan atau perjanjian kredit antara penggugat dan
tergugat pada tanggal 18 desember 2019 dengan nomor : 100/BAC/MRBL/XII/2019,
atas nama M FATULLAH ( penggugat), yanga mana penggugat mendapatkan fasilitas
kredit dari tergugat sebesar Rp. 510.000.000, (lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan mengagunkan sebidang
tanah dan bangunan SHM Nomor : 0989,surat ukur nomor :570/TrT/2010 terletak
dikelurahan teratai kec. Muara bulian ,kab. Batang hari prov. Jambi seluas :
500 m2 atas nama : M.
FATULLAH (PENGGUGAT) ,
- 3.
Bahwa tidak benar perikatan antara penggugat
dan tergugat yang telah dipersiapkan berdasarkan perjanjian secara sepihak oleh tergugat, dan disebutkan juga bahwa
penggugat pun tidak pernah dibacakan didepan notaris ,atau pun salinan-salinan
dokumen-dokumen yang dimaksud, sehingga penggugat tidak mengerti sama sekali
tentang masalah batasan-batasan , untung rugi dari resiko dari perjanjian yang
telah disepakati , bahkan penggugat juga tidak mengetahui SHT, SKMHT DAN APHT
sebagi perjanjian asesor dan menyatakan bahwa perbuatan tergugat bertentangan
dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen dan telah
memenuhi kulifikasi perbuatan melawan hukum,
- 4.
Bahawa setelah membaca dan mencermati seluruh
posita gugatn penggugat , terbukti bahwa tergugat menyembunyikan fakta –fakta
penting dalam perkara a quo , untuk lebih jelasnya berikut tergugat uraikan
secara terang dan jelas rangkaian peristiwa atas pemberian fasiltas kredit
kepada penggugat sebagi berikut:
a. Bahwa
perikatan antara penggugat dan tergugat telah sesuai prosedur yang dijalankan
oleh pihak tergugat yang mana sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yang
menjelaskan syarat-syarat sah terjadinya sebuah perjanjian,
b. Bahwa
pada saat melakukan perjanjian fasilsitas kredit tersebut telah dijelaskan
kepada penggugat sebagai debitur apa saja hal-hal mengenai untung rugi dan resiko serta tentang SHT,
SKMHT DAN APHT secara langsung dan disaksikan oleh notaris yang dibuktikan
dengan ditandangai perjanjian tersebut dan dibuktikan dengan penyerahan jaminan
sebidang tanah sebagaimana pada point 1 yang menjadi anggunan ats fasilatias
kredit yang diberikan oleh tergugat.
c. Bahwa
pada poin 5 telah dengan secara jelas penggugat menerangkan dirinya telah lama
menjadi debitur tergugat sejak 2010 dan
membayar angsuran pinjaman kepada tergugat
secara tepat waktu , dalam hal ini seharusnya sebagai debitur lama sudah
tentu mengetahui dengan jelas dari syarat dari pinjaman serta kesepakatan yang
terjadi , hal ini menjadi dalil yang bertentangan dengan dalil yang penggugat
uraikan pada poin 2. Disini terbukti bahwa penggugat telah menyembunyikan fakta
yang sebenarnya.
- 5.
Bahwa benar terhadap pembiayaan yang diterima
oleh penggugat sebesar Rp 510.000.000, (lima ratus sepuluh juta rupiah)
tersebut , penggugat berkewajiban Melakukan pembayran angsuran sebesar Rp.
22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) perbulan selama 36(tiga puluh enam)
bulan , sejak 18 desember 2019 sampai dengan jatuh tempo 18 desember 2021,
- 6.
Bahwa selanjutnya tergugat juga menolak dalil
penggugat pada angka 6 s/d 7 posita gugatannya menyatakan bahwa kondisi
penggugat tiidak dapat mebayar angsuran adalah kondisi force majeur berdasarkan
keputusan presiden no 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang penetapan
bencana non-alam Corona Virus Disease-2019(COVID 19) sebagai bencana nasional
(Keppres No 12/2020) , karena dalil penggugat tersebut adalah dalil yang mengada-ngada
dan dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawabnya untuk mem bayar angsuran
kepada tergugat sebagimana telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit nomor
100/BAC/MRBL/XII/2019,,
- 7.
Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil
penggugat pada posita angka 8 tentang
pemasangan plang papan publikasi , hal mana dalil penggugat tersebut sama sekali tidak berdasar hukum, terlebih antara
penggugat dan tergugat telah menyepakati klausula publikasi pasal 9 perjanjian
kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam
rangka penyelesaian kewajiban nasabah , BAC berhak untuk memanggil nasabah dan
atau mengumumkan nama nasabah bermasalah dimedia massa atau media lain yang
ditentukan oleh BAC dan atau melakukan
perbuatan lain yang diperlukan, termasuk tindakan memasuki tanah dan/atau perkarangan
dan /atau bangunan yang menjadi angunan dan memasang pengumuman pada angunan
milik nasabah /penjamin , pengumuman mana tidak boleh diubah dan atau dirusak
oleh nasabah sampai dengan kewajiban nasabah lunas dan nasabah /penjamin dengan
ini memberikan ijin kepada BAC untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut,
- 8.
Bahwa
tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat pada posita 9 s/d 11
karena apa yag dikemukan penggugat tidak bersesuai dengan fakta sesungguhnya,
mengingat sebagai debitur atas fasilitas pembayaran dalam perkara a quo ,
penggugat atas perbuatan tidak membayar telah melakukana perbuatan
wanprestasi, tergugat sebagai kreditur kemudia telah menyampikan surat-surat
peringatan kepada penggugat untuk segera melaksanakan kewajibannya atas
perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, sebaai berikut:
a. Surat
no S-01 /BAC-MRBL/JMB/SP/I/, tanggal 1 januari 2021 , perihal surat peringatan
satu
b. Surat
no S-02/ BAC-MRBL/JMB/SP/II, tanggal 5 januari 2021, perihal surat peringatan
dua
c. Surat
no S-03/ BAC-MRBL/JMB/SP/IIi, tanggal 11 januari 2021, perihal surat peringatan
ketiga
- 9.
Bahwa kemudian tindakan tergugat melakukan
lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana yang dikemukan oelh penggugat pada
poin 15 dalam positanya sesuai dengan pasal 6 undang-undang no 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan merupakan hak privilege . tergugat selaku pemegang hak
tanggungan atas agunan penggugat untuk pelunasan hutang penggugat yang
dilindungi undang-undang , sehingga sungguh tidak berdasar tuduhan penggugat mengatakan
permohonan lelang melalui KPKNL JAMBI adalah perbuatan melawan hukum.
- 10. Bahwa
secara tegas juga menolak dalil positanya poin 17 s/d 19 karena tergugat merasa :
a. pada
poin 17 apa yang dikemukan kan penggugat
terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan . selanjutnya hal ini
berdasarkan pada Putusan Mahkamah agung RI no. 558 .K/SIP/1983 tanggal 28 mei
1984 , menegaskan : tuntutan penggugat
mengenai ganti rugi tidak , karena tidak disertai dengan bukti , harus ditolak.
b. Pada
poin 19 apa yang dikemukan oleh penggugat sungguh tidak memiliki dasar dan
tidak serta merta memiliki bukti maka apa yang dikemukan penggugat dengan tegas
ditolak oleh tergugat,
Dalam rekonvensi:
Berdasarkan uraian-uraian dari dalil dalil fakta hokum
diatas ,mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini
berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menolak atau membatalkan seluruhnya gugatan penggugat secara keseluruhan;
- Memutuskan tergugat adalah kreditur yang beritikad baik dan demi hukum tidak melakukan perbuatan melawan hukum
- Menytakan tergugat telah wanprestasi atas perjanjian kredit nomor 100/BACMRBL/XII/2019
- Memerintahkan kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara
- Subsidair:
Apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain mohon
untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.
Hormat kami
Kuasa hokum
penggugat
Siti patimah dkk
sekian contoh surat jawaban tergugat, semoga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama dalam hal belajar hukum peradilan,
Komentar
Posting Komentar