MASA MAGANG : CONTOH LAPORAN AKHIR MAGANG

 

LAPORAN MAGANG

DI PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA : SITI PATIMAH

NIM : 2017.125.142

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) NUSANTARA BATANG HARI

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

 

 

PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK MAGANG

FAKULTAS SYARIAH TAHUN 2020

 

Laporan pelaksanaan Magang Fakultas Syariah IAI Nusantara Batang Hari Tahun 2020 atas nama:

Nama                      :    SITI PATIMAH

NIM                          :    2017.125.142

Lokasi Magang      :    PENGADILAN NEGERI  MUARA BULIAN

Alamat                     :    JLN. JENDRAL SUDIRMAN KM.1  KEC. MUARA BULIAN   KAB. BATANG HARI

Telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2020

Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Muara Bulian, 15 Februari 2020

Pembimbing Lapangan                              Dosen Pembimbing lapangan

 

 

 

 

 

Ruben Barcelona Hariandja,S.H              Zulqarnain,S.Ag,M.Hum.Ph.D

 

 

Mengetahui

Ketua Program Studi

 

 

 

 

 

Sopyan.S.H,M.H

 


 

KATA PENGANTAR

 

Assalamualikum wr.wb,

Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT  yang maha penagsih lagi maha penyayang. Yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya serta kasih sayang yang melimpah  kepada saya sehingga masih dapat diberikan kesempatan untuk dapat  menyelesaikan tugas laporan magang  ini yang diberikan kepada saya. Tak lupa salawat beriringkan salam saya haturkan  kepada nabi besar Muhammad SAW yang mana berkat beliau lah yang telah membawa kita umat manusia dari alam kebodohan yang tidak tahu apa-apa menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.

Dalam hal  ini ,laporan  ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen dan pihak kampus Institut Agama Islam Nusantara Batang Hari yang mana merupakan tugas akhir pelaksanaan Magang  yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Muara Bulian yang merupakan bagian dari SKS dalam cakupan kajian perkuliahan. Saya berharap laporan  ini dapat sesuai dengan apa yang  di inginkan dan menjadi mamfaat bagi yang lain baik dalam pembelajaran perkuliahan ataupun yang lainnya. Walaupun masih banyak kekurangan didalamnya.Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada keluarga dan sahabat-sahabat saya, rekan-rekan magang saya , rekan-rekan tempat saya bekerja dan tak lupa para pegawai serta staf Pengadilan Negeri Muara Bulian  yang telah banyak membantu proses  selama saya magang di Pengadilan  Negeri Muara Bulian, dan terutama kepada paka hakim pengawas saya yakni bapak Ruben Barcelona Hariandja yang sudah dengan baik hati untuk membimbing dan memberikan banyak ilmunya mengenai hukum kepada saya dan rekan-rekan saya selama kami magang.  walaupun tidak secara langsung tapi pengertian dan perhatian nya kepada saya.Sehingga laporan dan pelaksanaa magang yang selama  ini dapat selesai tepat waktu.

Muara Bulian, 13 Februari 2021

 

Siti Patimah

DAFTAR OUTLINE

 

HALAMAN JUDUL............................................................................................. i

KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii

DAFTAR ISI......................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang....................................................................................... 1

B.   Tujuan ..................................................................................................... 5

C.   Waktu ...................................................................................................... 5

D.   Tempat pelaksanaa............................................................................... 5

BAB II GAMBARAN UMUM

A.    Sejarah lembaga Pengadilan Negeri Muara Bulian....................... 6

B.   Struktur Organisasi PN Muara Bulian................................................ 18

C.   Tugas ,Pokok dan Fungsi PN Muara Bulian.................................... 24

BAB III METODE PENELITIAN

A.   Tugas pokok peserta pada PN Muara Bulian................................... 25

B.   Tugas Tambahan peserta pada PN Muara Bulian.......................... 25

C.   Pelaksaan Tugas PN muara Bulian................................................... 26

D.   Kreatifitas yang dilakukan.................................................................... 27

E.   Kendala-kendala dalam pelaksanaa tugas ...................................... 27

 

Daftar pustaka

 

 

 

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menghasilkan sarjana yang akan mengisi posisi manajeriaal menengah sampai puncak dengan bekal pengertahuan dan kemampuan yang didapat di perguruan tinggi. Kenyataan dilapangan serigkali menunjukkan bahwa lulusan perguruan tinggi belum mampu secara optimal mengaplikasikan pengetahuan yang didapatnya ke dalam dunia kerja. Fakultas Syariah Institur Agama Islam Nusantara Batang Hari merasa perlu turut serta dalam menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian dan kemampuan bersaing di era global dengan pendekatan interdisiplin yang dilandasi oleh akhlak mulia. Maka dengan itu pelaksaan magang yang dilakukan merupakan kurikulum yang wajib bagi mahasiswa Institut Agama Islam Nusantara batanghari .

Program magang merupakan salah satu tools panduan antara teori dan praktek yang akan memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk memahami dan menganalisi fenomena perkembangan terbaru dalam dunia kerja. Kemampuan ini diharapkan dapat menghasikan lulusan yang siap pakai.

Kegiatan magang bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung di lembaga dan instansi yang relevan dengan Program Studi. Selama magang , peserta menerima dan melaksanakan tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh pimpinana/pembimbing lapangan. Tugas dan pekerjaan yang diberikan disertai oleh bimbingan dan arahansehingga peserta dapat menjalankan tugas dan pekerjaan secara maksimal. Peserta magang harus mengikuti ketentuan dan peraturan di instansi magang. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta magang harus seizin dan sepengetahuan pimpinan/pendamping lapangan.

 

B.   Tujuan pelaksaan magang

Program magang pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nusantara Batang hari memiliki maksud dan tujuan sebagi berikut:

1.    Mengaplikasikan semua teori yang didapat selama dibangku kuliah dalam kegiatan magang.

2.    Menambah pengalaman kepada mahasiswa terhadap lembaga-lembaga yang ditempati

3.    Mendapatkan pengalaman praktis, aplikatif dan implementatif dalam rangka pengembangan ilmu yng dimiliki.

4.    Mengembangkan sikap,mental,dan erilaku yang mandiri dan disiplin dikalangan mahasiswa khususnya peserta magang.

5.    Membina dan mengembangkan sikap ,perilaku dan etos profesionalisme pada mahasiswa.

6.    Mempersiapkan generasi muda yang handal , profesional dan amanah sesuai dengan visi dan misi lembaga.

C.   Waktu pelaksanaan magang

Kegiatan magang ini dilaksanakan pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Alokasi waktu pelaksanaan magang mahasiswa Fakultas Syariah IAI Nusantara Batang Hari dilaksanakan selama enam minggu yakni pada tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021.

D.   Tempat pelaksanaan magang

Adapun tempat dilaksanakan magang yakni di PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN KELAS II  yang beralamatkan di  Jl. Jenderal Sudirman No.km No.1, Rengas Condong, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM

PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN

 

A.     Profil dan Sejarah Pengadilan Negeri 

Kabupaten Batang Hari dahulu merupakan bagian dari Keresidenan Jambi masuk Propinsi Sumatera Tengah dengan Ibu Kota Jambi, Wilayahnya Meliputi Kota Madya Dati II Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.

Melihat perkembangan Kota madya Jambi begitu cepat maka dibentuklah Propinsi Jambi dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958,maka pusat kegiatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dipindahkan ke gedung yang sekarang dikenal dan dipergunakan oleh Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, tidak lama kemudian dipindahkan lagi ke Kantor Markas Daerah Hansif Propinsi Jambi pada tahun 1963 tempat kegiatan Adminitrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang Hari pindah ke Kenali Asam.

Kemudian dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1965 Wilayah Kabupaten Batang Hari di pecah menjadi 2 Kabupaten :

1.     Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Pemerintahannya  berkedudukan di Kuala Tungkal.

2.     Kabupaten Dati II Batang Hari dengan Pemerintahannya berkedudukan di Kenali Asam.

Oleh karena Kenali Asam kurang dapat menampung perkembangan dan kemajuan sebagai Ibu Kota Kabupaten, maka Ibu Kota Kabupaten Batang Hari dipindahkan ke Muara Bulian dengan jarak 65 kilo meter dari Kota Jambi, Wilayah Kabupaten Batang Hari sampai ke Muara Jambi.

Kabupaten Batang Hari dahulu masuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi, dengan Zetting plaat (tempat sidang) di Muara Tembesi salah satu Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Batang Hari dengan jarak 80 Kilo meter dari pusat Kota Jambi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 1982 dibentuklah Pengadilan Tinggi Jambi, terpisah dari Pengadilan Tinggi Palembang, dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian juga dibentuk dan diresmikan pemakaian tanggal 9 Pebruari 1982 oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakimaan Republik Indonesia Bapak Soeroto, S.H., berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Km.1 Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Pengadilan Negeri Muara Bulian termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi.

Sejak Kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian dibangun di Muara Bulian, maka tempat sidang Pengadilan Negeri Jambi di Muara Tembesi dijadikan sebagai tempat sidang Pengadilan Negeri Muara Bulian di Muara Tembesi, namun belakangan Zetting Plaat Muara Tembesi telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Kabupaten Muara Jambi dibentuk menjadi Kabupaten baru dengan Ibu Kota Sengeti, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Batang Hari, kedua Kabupaten tersebut masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2003 dibentuklah Pengadilan Negeri Sengeti, dimana Wilayah Hukumnya meliputi Wilayah Kabupaten Muara Jambi yang  dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999, maka sejak saat itu Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian hanyalah meliputi Wilayah Kabupaten Batang Hari, terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dengan luas Wilayah 5.804,83. Km Persegi dengan jumlah penduduk 266.971 orang (sumber data Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang Hari Tahun 2017) dengan perincian sebagai berikut :

 

NO

KECAMATAN

LUAS WILAYAH (KM2)

JUMLAH PENDUDUK

KEPADATAN PENDUDUK (JIWA/KM2)

1

Mersam

801.90

26.459

34

2

Maro Sebo Ulu

906,33

33.331

37

3

Batin XXIV

904,14

27.884

31

4

Meara Tembesi

419,77

30.813

73

5

Muara Bulian

417,97

61.653

148

6

Bajubang

1.203,51

40.796

34

7

Maro Sebo Ilir

129,06

13.687

106

8

Pemayung

1.022,83

31.348

31

 

JUMLAH

5.804,83

266.971

46

 

V I S I

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Agung”

M I S I

1.      Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Muara Bulian;

2.      Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;

3.      Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Muara Bulian;

4.      Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Muara Bulian;

 

 

 

 

 

 

 

B.    STRUKTUR ORGANISASI PN MUARA BULIAN

Adapun struktur organisan PN Muara Bulian yakni seperti pada bagan berikut :

Struktur organisasi Pengadilan Negeri  Muara Bulian Kelas II

 

Ketua                                                :    Enan Sugiarto ,S.H,M.H

Wakil Ketua                                     :    Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.

Hakim                                                :    Hj. Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.

                                                                Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H.

                                                                Heny Dwitarum, S.H.

                                                                Ruben Barcelona Hariandja, S.H.

                                                                Tri Yuanita Indriyani, S.H.

                                                                Juwenilisa, S.H.

                                                                Dara Puspita, S.H.

Sekretaris                                         :    Asminar Fitriyani, Se

Kasubag PTIP                                 :    Bukhari

Kasubag Ortala                               :    Rosdiana

Kasubag Umum dan Keuangan :    Ahadi

Panitera Tingkat Pertama              :    Alidin, S.H

Panitera Muda Bagian Perdata    :    Antoni Panjaitan, SH,MH

Panitera Muda Bagian Pidana     :    Aristo Mubarak, S.H.,M.H.

Panitera Muda Bagian Hukum    :    Sulastri

Panitera Pengganti                        :    Afrizon

                                                                Isa Handayani

                                                                Ismail Bahaudin

                                                                Ida Fiora

                                                                Neva Wilvia, S.H., M.H

                                                                Muhammad Husin

Juru Sita                                           :    Riko Andela, S.Kom

                                                                Desideria Meivania Waruwu

Tenaga Honorer                              :    Andi Wiriyanto, S.E

                                                                Eli Suhendar

                                                                Dian

                                                                M. Suhaidi

                                                                Rusmin Nuryadin

                                                                Rudianto

                                                                Riansyah Saputra

                                                                Harmadi

                                                                Iwan Sanusi

 

C.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN KELAS II

1.    Tugas pokok PN Muara Bulian Kelas II

Tugas pokok Pengadilan Negeri Muara Bulian sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.    Fungsi Pengadilan Negeri Muara Bulian

Fungsi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Muara Bulian  mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut  :

a)     Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.

b)     Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.

c)      Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

d)     Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

e)     Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Jambi.

f)       Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Muara Bulian , baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

3.    Alur pendaftaran perkara perdata

Ketika sebuah perkara ingin didaftarkan ke pengadilan negeri muara bulian , maka Langkah-langkah alur pendaftaranya yakni sebagai berikut:

a.      Penggugat mendatangi bagian PTSP( Pelayanan Satu Pintu Terpadu) PN muara Bulian ,

b.      Menunggu nomor antrian pendaftaran dan mengantri

c.      Ketika perkara yang didaftarkan maka perdata maka penggugat akan diarahkan ke bagian bilik perkara perdata,

d.      Pada saat di bilik perdata akan ditunjukan berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk syarat pendaftaran. Setelah berkas lengkap anda akan diarahkan ke bagian pendaftaran perkara secara elekrtronik yakni e-court. Dalam mendaftar akun e-court ini jika anda penggugat mandiri maka akan dibuatkan akun e-court sementara sedangkan jika yang mendaftar adalah seorang advokat maka merek bisa mendaftrkan perkara menggunakan akun e-court mereka.

e.      Setelah aku e-court dibuat, perkara yang ingin didaftarkan akan di upload berbentuk soft copy ke akun tersebut,upload semua berkas yang diperlukan dalam proses syarat pendaftran perkara.

f.       Setelah semua berkas diupload, penggugat hanya perlu menunggu pemberitahuan melalui email mengenai biaya panjar perkara dan juga surat panggilan Ketika sidang dimulai

g.        Ketika bagian perdata menerima dimana hal ini melalui SIPP panitera muda akan memproses perkara dan menentukan biaya perkara dan kemudian mengirim informasi biaya ke email pendaftar perkara.

h.     Setelah itu proses selanjutnya perkara yang sudah diproses akan dikirim ke ketua pengadilan untuk ditunjuk majelis hakim nya.

i.       Setelah ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan memrikasa perkara , dan setelah itu panitera juga menunjuk panitera pengganti.

j.        Majelis hakim menentukan jadwal sidang perkara maka ditunjuklah seorang juru sita untuk memanggil para pihak yang berpekara.

k.      Untuk pihak penggugat maka akan dipanggil melalui email surat relassnya. Sedangkan untuk tergugat akan dipanggil melalui surat relass resmi yang akan langsung diantarkan kealamat tergugat.

l.       Setelah surat di terima oleh kedua belah pihak maka pada sidang diwajibkan hadir pada saat hari sidang sesuai panggilan.

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

 PELAKSANAAN MAGANG

A.   Tugas Pokok Peserta magang pada Pengadilan Negeri Muara Bulian

Adapun tugas tugas pokok peserta magang selama melakukan kegiatan magang di pengadilan negeri muara bulian adalah sebagi berikut:

1.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan/pembimbing lapangan pada instansi tempat magang yakni dalam hal ini hakim pengawas /pembimbing lapangan kelompok 1  adalah pak hakim Ruben Barcelona Hariandja .

2.    Membuat catatan kegiatan harian yang diketahui oleh pembimbing lapangan

3.    Mempelajari sistem oranisasi ,perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di unit kerja tempat peserta magang

4.    Mengikuti semua kegiatan yang berlangsung di unit kerja magang

5.    Mengisi daftar kehadiran magang yang berisi ringkasan ,rincian kegiatan dan status kegiatan

6.    Melampirkan daftar kehadiran magang asli pada laporan

7.    Dalam kegiatan magang ini peserta difokuskan untuk menguasai  materi antar lain:

a.      Pendaftaran perkara

b.      Administrasi perkara (tingkat pertama, banding,dan kasasi)

c.      Administrasi keuangan

d.      Proses pemeriksaan perkara di persidangan

 

B.    Tugas tambahan peserta pada PN muara Bulian

Untuk tugas tambahan, setiap minggu akan diadakan diskusi bersama hakim pengawas untuk evaluasi kerja setiap ruangan tugas peserta magang, adapun tugas tambahan yakni melakukan simulasi sidang perdata yang langsung dibimbing oleh hakim penngawas yakni pak ruben . sebagai tugas tambahan yakni membuat jawaban surat gugatan , membuat skenario simulasi sidang perdata untuk mood court sebagai tugas akhir magang dari pihak instansi.

 

C.    Pelaksanaan tugas magang

Pada pelaksanaan magang ini dalam kegiatan ini mahasiswa dibagi dalam jadwal kelompok kerja yang terdiri dari 3 shift /kelompok kerja magang dari senin sampai jumat  dari tanggal 6 januari 2021 sampai dengan 15 februari 2021  yang di bimbing oleh hakim pengawas masing-masing.

Adapun jadwal kerja magang yang berisikan setidaknya 10 orang mahasiswa magang yang jadwalnya dibagi jam kerja per shift menjadi 3 , setiap shift kerja dengan rincian sebagai berikut:

Ø  Shift pagi                   : (08.00 -12.00 ) wib

Ø  Shift siang                 :  (13.30 -16.30) wib

Untuk pembagian jadwal

Sebagai contoh        :

Tanggal 6 januari 2021

Ø  senin shift pagi         : kelompok 1

Ø  senin shift siang       : kelompok 2

tanggal 7 januari 2021

Ø  shift pagi                    : kelompok 3

Ø  shift siang                  : kelompok 1

tanggal 8 januari 2021

Ø  shift pagi                    : kelompok 2

Ø  shift siang                  : kelompok 3

dan dirolling sterusnya mengikuti jadwal,

 

 

 

 

untuk jadwal ruangan  tugas peserta magang :

NO

MINGGU

RUANG TUGAS MAGANG

1

MINGGU PERTAMA

KEPANITERAAN HUKUM

2

MINGGU KEDUA

KEPANITERAAN PERDATA

3

MINGGU KETIGA

ORTALA

4

MINGGU KEEMPAT

PTIP

5

MINGGU KELIMA

UMUM DAN KEUANGAN

6

MINGGU KEENAM

KEPANITERAAN PIDANA

 

Untuk tugas setiap ruangan mengikuti intruksi dari masing-masing pegawai instansi Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dan rincian kegiatan terlampir di form kegiatan harian magang bagian akhir

Dalam setiap tugas yang diberikan oleh pihak bagian ruangan tugas alhamdulillah dapat dikerjakan dan dapat diselesaikan dengan baik. Untuk tugas dari hakim pengawas sendiri dalam memberikan bimbingan dan ilmu sangat sangat berjalan dengan baik, dalam tugas membuat surat jawaban gugatan sendiri dapat berjalan selesai tepat waktu pada saat sidang , dengan dibimbing dan bantuan dari berbagai pihak.

D.    Kreatfitas

Adapun kreatifitas yang dilakukan dalam setiap tugas yakni sebagai berikut:

1.      membuat grafik setiap statistik pada ruang kepaniteraan hukum,

2.      membuat skenario sidang

3.      menyiapkan bukti serta saksi saat sidang

4.      membuat surat jawab gugatan

E.     Kendala dalam pelaksanaan

Dalam pelaksanaan tugas magang sendiri adakalanya menemui kendala yakni ketika pada saat akan diajak diskusi terkadang peserta yang lain tidak bisa hadir , sehingga diskusi kurang berjalan dengan baik. Untuk tugas individu yang diberikan  bagi saya tidak masalah hanya saja waktu kerja yang dibagi per shift terkadang membuat tugas yang diberikan kepada saya tidak selesai sehingga saya merasa tidak efisien dalam pelaksanaanya. Singkatnya jadwal magang juga membuat saya merasa tidak dapat sepenuhnya memahami keseluruhan bagian dari sistem administrasi keuangan, PTIP, dan lain nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB V

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Pengadilan Negeri Muara Bulian merupakan Pengadilan tingkat pertama yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang berada diwilayah yuridiksi Pengadilan Muara Bulian. Adapun focus materi yang harus peserta kuasai yakni :

a.      Pendaftran perkara

b.      Administrasi perkara

c.      Proses pemeriksaan perkara dipersidangan

d.      Materi lain yang ditetapkan pembimbing lapangan

Dalam pelaksanaan magang banyak hal yang dilalui baik itu salah satunya kendala yakni sulitnya berdiskusi dengan peserta magang yang lain karena tingkat kehadiran yang minim. Dan hal ini menyebabkan kurangnya materi sidang yang diberikan.

 

B.     Saran

Adapun saran yang dapat saya sampaikan yakni:

1.      Untuk mahasiswa magang , tingkatkan kehadiran, kedispilinan, dan moral dalam kerja magang. Mengingat kalian  melakukan magang ini Sebagian dari proses yang harus kalian rasakan sebelum memasuki dunia kerja yang sebenarnya

2.      Untuk pihak kampus atau Institut Agama Islam Nusantara Batang Hari, dalam monitoring terhadap mahasiswa magang agar dilakukan dan berkoordinasi dengan mahasiswa atau pun pihak instansi tempat magang. Agar tidak terjadi miskomunikasi antara pihak instansi dan pihak kampus dalam hal ini mengakibatkan kurangnya disiplin mahasiswa.

3.      Untuk pihak Instansi Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam membimbing mahasiswa untuk dengan penuh perhatian dan tegas serta merta tidak membiarkan kelalaian dan ketidakdisiplinan bebrapa mahasiswa magang dengan sbelah mata. Akibat buruk dari ketidaktegasan pihak PN muara bulian akan membuat kesenjangan social antar mahasiswa magang. Untuk itu kedepannya mohon lebih tegas dalam disiplin mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang dan dikomunikasikan dengan dosen pembimbing mengeai hal ini.  

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA BIODATA PESERTA

 

 

NAMA                                         :   SITI PATIMAH

NIM                                              :   2017.125.142

TEMPAT TANGGAL LAHIR    :   MUARA SINGOAN , 10 APRIL 1993

AGAMA                                       :   ISLAM

ALAMAT                                     :   DESA MUARA SINGOAN RT 002 KEC. MUARA BULIAN KAB. BATANG HARI

PROGRAM STUDI                   :   HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS                                :   SYARIAH

KAMPUS                                    :   INSTITUT AGAMA ISLAM NUSANTARA BATANGHARI

HOBI                                           :   MEMBACA, MENONTON, MENDENGARKAN MUSIK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1. Form Laporan Kegiatan Harian

FORM LAPORAN KEGIATAN HARIAN

NAMA            : SITI PATIMAH

NIM                 :2017.125.142

NO

HARI/ TANGGAL

URAIAN KEGIATAN

KETERANGAN

1

 

Rabu,

06 Januari 2021

·    Arahan dari hakim pengawas lapangan oleh bapak Ruben Barcelona Hariandja S.H kepada mahasiswa magang di ruang sidang tirta.

·    Penempatan mahasiswa peserta magang di bagian masing-masing ruangan (Kepaniteraan Hukum) yakni kepada  ibu Sulastri dan Bapak Isa handayani.

·    Membantu ibu sulastri membuat buku absensi dan buku tamu cipta marwah keadilan tahun 2021.

·    Membantu ibu sulastri membuat catatan  arsip surat kuasa yang sudah masuk ke PN Muara Bulian.

08.00-12.00 wib

2

Kamis,

07 Januari 2021

·    Melihat dan mempelajari pekerjaan ibu sulastri yang mana beliau sedang menginput berita acara sidang  setelah sidang selesai  ke sistem SIPP PN  Muara bulian yang mana ibu sulastri sebagai panitera pengganti.

·    Membantu bapak jhoni  memindahkan data /berkas berita acara sidang putusan akhir dari sistem SIPP PN Muara bulian ke disk drive dan flasdisk beliau untuk arsip sebagai PP(Panitera Pengganti).

13.30-16.30wib

 

3

Jumat,

08 Januari 2021

-libur magang /tidak ada jadwal magang

 

4

 

Senin,

11 Januari 2021

·    Membantu ibu sulastri menyusun data hasil kuisioner tentang pidana Tipikor PN Muara bulian,

·    Membantu membuat tabel data statistik perkara pidana tahun 2020

08.00-12.00wib

 

 

5

Selasa,

12 Januari  2021

·    Melakukan simulasi tata cara  pendaftaran /register perkara perdata dan tata administrasi di  PN Muara bulian yang di bimbing oleh hakim pengawas Ruben barcelona hariandjja dan Panut  kepaniteraan perdata pak Anton. Dimulai dari PTSP dan dilanjutkan ke Ruang Kepaniteraan perdata

13.30-16.30  wib

6

Kamis ,

14 januari 2021

·    Di kepaniteraan perdata tidak ada tugas hanya  menjaga ruangan. 

08.00-12.00 wib

7

Jumat,

15 januari 2021

·    Tidak ada kegiatan dikarenakan panitera muda pak anton  sedang tidak berada diruangan

 

13.30-16.30 wib

8

Selasa,

19 januari 2021

·    Dibagian Organisasi dan tata laksana (ORTALA) membantu bu rosdiana memfotocopy berkas SOP Hakim, Umum&Keuangan, Sekretariat sebanyak 2 rangkap .

08.00-12.00 wib

9

 

 

 

Rabu ,

20 januari 2021

·    Simulasi sidang perdata dengan gugatan wanprestasi antara  dina melawan yulia dengan agenda sidang petama sampai sidang pembacaan gugatan pihak tergugat yang dibimbing oleh hakim pengawas Pak Ruben dengan peran saya sebagai penggugat(dina).

·    Membantu ibu rosdiana membuat surat tugas  diklat untuk pegawai PN Muara bulian atas nama Ahadi.

13.30-16.30 wib

10

Jumat ,

22 Januari 2021

Membantu ibu rosdiana menyusun berkas yang kemaren difotocopy satu rangkap untuk dikirm ke PT(Pengadilan Tinggi) dan satu rangkap untuk di simpan sebagai arsip PN Muara bulian

08.00-12.00 wib

11

Senin ,

25 Januari 2021

Lanjutan simulasi sidang perdata dengan agenda sidang jawaban tergugat atas surat gugatan dari penggugat serta gugatan balik, yang mana surat tersebut ditugaskan sebelumnya oleh pak ruben untuk dibuat oleh mahasiswa magang.dilanjutkan dengan sidang berikutnya dengan agenda sidang yakni pembuktian dimana bukti tertulis dan bukti saksi dihadirkan oleh kedua belah pihak.

13.30-16.30 wib

12

Rabu,

27 Januari 2021

Magang diliburkan oleh pihak Instansi PN Muara Bulian

08.00-12.00 wib

13

Kamis ,

28 Januari 2021

Magang diliburkan oleh pihak Instansi PN Muara Bulian

13.30-16.30 wib

14

Senin ,

01 Februari 2021

Izin tidak masuk magang hari ini .

08.00-12.00 wib

15

 

 

Selasa ,

02 Februari 2021

·      Bagian Umum dan Keuangan , dalam hal ini berkenalan dengan pak Ahadi  dan staf ruangan

·      Membantu pak Aristo bagian kepaniteraan pidana yang sedang fotocopy berkas

 

13.30-16.30 wib

16

Kamis,

04 Februari 2021

·      Membantu Bu Fani fotocopy slip pajak dan menulis kwitansi pembayaran untuk SPJ januari 2021,

·      Diskusi bersama pak Ruben mengenai skenario mood court perdata tentang perbuatan melawan hukum,

08.00-12.00 wib

17

Jumat,

05 Februari 2021

·      Jadwal magang diliburkan pihak Instansi PN Muara Bulian

·      Menyiapkan skenario peradilan semu, jawaban tergugat, bukti2 dan pertanyaan para saksi dalam persidangan)

13.30-16.30 wib

18

Selasa ,

09 Februari 2021

GR Peradilan semu (Mood Court) di ruang sidang Tirta bersama Pak Ruben selaku Hakim Pengawas ,dalam hal ini peran saya sebagai Kuasa Hukum Penggugat,

 

08.00-12.00 wib

19

Rabu ,

10 Februari 2021

Simulasi sidang mood court perkara  perdata perbuatan melawan Hukum antara M, Fatullah sebagai Penggugat melawan PT. Bank BAC, Tbk sebagai tergugat diruang sidang Cakra dengan agenda sebelumnya arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian kepada rekan-rekan mahasiswa Magang .

13.30-16.30 wib

20

Senin,

15 Februari 2021

Perpisahan dengan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menandakan berakhirnya masa Magang Mahasiswa .

08.00-12.00 wib

 

Mengetahui ,

Pembimbing lapangan,

 

 

Ruben Barcelona Harianddja S.H

NIP.1989090920171210

 

 

 

Lampiran 2. Skenario Sidang

 

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN

 

Hakim ketua             : Ericha gudprianti

anggota 1                 : Rival/yulia

anggota 2                 : Dina Arprilia

panitera                     : M.Fatullah/Delfiana

mediator                   : Aliyah

penggugat               : M.fatullah

kuasa penggugat   : 1. Siti Patimah

  2. Pratiwi damayanti

Kuasa tergugat       : 1. M.Fauzan

  2. Abdulsomad

Saksi penggugat    : 1. Dwi sundrsih,

  2. Refiyana restyaningsih

  3. Siti wahyuningsih

Saksi tergugat         : 1. Imelya winarsih

  2. Aga sadewa

  3. Ardiyansah

Hadirin sidang        :  Yatmi,

    dhony ayu pratiwi

 

NB:

peran masing- masing dapat berubag sewaktu sidang berilkutnya,

 

 

 

 

 

SIDANG I : Rabu, 10 Februari 2021

Inti : (tegugat tidak hadir sidang ditunda)

Ø  Panitera                      :    Panitera membacakan TATA TERTIB PERSIDANGAN.

Ø  Panitera                      :    Pada hari ini, Rabu, tanggal 10 Februari 2021, sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/ PN.Mbn.  akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..

Panitera                           :    (setelah majelis hakim duduk ) hadirin dipersilahkan duduk kembali.

Ø  Hakim Ketua             : Sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/ PN.Mbn tentang perkara gugatan  antara M.Fatullah sebagai PENGGUGAT dan PT Bank BAC,Tbk cq. Muara Bulian sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X).

Ø  Hakim Ketua             :    Pihak Penggugat hadir?

Penggugat                      :    hadir yang mulia.

Ø  Hakim Ketua             :    apakah pihak tergugat hadir,?

                                               (tergugat tidak hadir), (majelis hakim memeriksa relaas panggilan keada tergugat apakah sudah dipanggil secara sah dan patut, lalu menyatakan tergugat tidak hadir setelah dipanggil oleh juru sita secara sah dan patut)

Hakim ketua                   :    apakah  penggugat hadir sendiri  atau diwakilkan oleh kuasa ?

Ø  Penggugat                 :    Ya  yang mulia , saya didampingi oleh kuasa  Hukum,di sebelah saya adalah kuasa  hukum saya..(sambil menoleh kearah kuasa hukum).

Ø  Hakim Ketua             :    ...... silahkan  kuasa  Penggugat menyerahkan berita acara sumpah dan surat kuasa ke depan.

Ø  kuasa  Penggugat   :    Baik , yang mulia ( kuasa penggugat maju menyerahkan surat kuasa kedepan meja majelis hakim).....

Ø  Hakim Ketua             :    Baik silahkan duduk kembali.

Hakim ketua                   :    baik lah dikarenakan pihak tergugat tidak hadir maka sidang hari ini ditunda dan kepada jurusita pengadilan mohon untuk memanggil kembali tergugat untuk  hadir di sidang berikutnya tanggal 17 februari 2021, kepada pihak penggugat ini merupakan panggilan resmi kepada penggugat mohon untuk datang di sidang berikutnya, sidang  ditunda dan di tutup .(ketok palu 3x)

Panitera                           :    majelis hakim meninggalkan ruangan sidang , hadirin dimohon berdiri.

Majelis hakim kemudia meninggalkan ruangan,

Dan hadirin meninggalkan ruangan sidang,

 

 


 

Skenario sidang II (kedua)

(kedua pihak hadir , maka mediasi disarankan sidang ditunda)

Pada tanggal : 17 februari 2021

Panitera                           :  Panitera membacakan TATA TERTIB PERSIDANGAN.

Ø  Panitera                      : Pada hari ini, Rabu, tanggal 17 Februari 2021, sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/PN.Mbn.  akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..

Panitera                                : (setelah majelis hakim duduk ) hadirin dipersilahkan duduk kembali.

Ø  Hakim Ketua             :    Sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/ PN.Mbn tentang perkara gugatan  antara M.Fatullah sebagai PENGGUGAT melawan  PT Bank BAC,Tbk cq. Muara Bulian sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X).

Ø  Hakim Ketua             :    Pihak Penggugat hadir?

Penggugat                      :    hadir yang mulia.

Hakim                               :    pihak tergugat hadir,

Tergugat                         :    hadir yang mulia.

Hakim                               :    Kepada Pihak Tergugat apakah anda principal  atau  diwakilkan dengan kuasa?

Ø  Tergugat                    :    Ya yang mulia, saya sebagai ............

Ø  Hakim Ketua             :    baik pihak Tergugat tolong tunjukkan surat kuasa dan surat ijinnya tugasnya ,

Ø   Tergugat                   :    Baik , yang mulia (maju menyerahkan surat kuasa dan surat ijin ke depan meja majelis hakim,)

Hakim Ketua                  :    silahkan kuasa penggugat untuk kedepan ,(para pihak melihat bukti surat)

Ø  Hakim Ketua             :    Baik silahkan duduk kembali.

Ø  Hakim Ketua             :    Apakah  Penggugat sudah siap untuk memulai persidangan?

Ø   PH Penggugat         :    Siap , yang mulia

Ø  Hakim Ketua             :    Apakah Tergugat sudah siap untuk memulai persidangan?

Ø  PH Tergugat             :    Siap , yang mulia

Ø  Hakim Ketua             :    Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis menawarkan kepada para pihak, agar melakukan upaya perdamaian, Sesuai dengan Peraturan MA no 1 tahun 2016 bahwa terhadap perkara-perkara perdata diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan perkara secara damai. Untuk itu, pada pengadilan ini telah terdaftar beberapa mediator yang telah memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung, baik itu mediator hakim maupun mediator non hakim. Oleh karena itu para pihak dapat memilih dari mediator tersebut. ATAU bila para pihak tidak sepakat untuk memilih mediator, dapat menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan mediatornya. Untuk mediator hakim, tidak dibebankan biaya, sedangkan mediator non hakim akan dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan antara para pihak dengan mediatornya.

Ø  Hakim Ketua             :    Bagaimana Kuasa Penggugat?

 

Ø  Penasehat Hukum

Penggugat                      :    Baik yang mulia , kami akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,dan menyerahkan sepenuhya kepada Majelis Hakim untuk menentukan mediatornya.   

Ø  hakim ketua               :    Bagaimana Kuasa Tergugat?

Ø  Penasehat Hukum

Tergugat                         :    Baik yang mulia , kami akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,dan menyerahkan sepenuhya kepada Majelis Hakim untuk menentukan mediatornya.   

( HAKIM BERUNDING)

Ø  Hakim Ketua             :    Setelah majelis bermusyawarah, maka majelis hakim menentukan bahwa mediator untuk perkara ini adalah saudari Aliyah yang merupakan Hakim PN Muara Bulian  ini yang telah memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung.Perlu diketahui bahwa maksimal proses mediasi adalah 30 hari dan dapat dilanjutkan 30 hari berikutnya. . Namun mediator mempunyai hak sebelum lewat 30 hari, mediasi dapat diakhiri.Untuk itu persidangan ini akan dilanjutkan sampai ada pemberitahuan kepada majelis, berhasil atau tidaknya proses mediasi dari mediator.MAKA DENGAN INI SIDANG DINYATAKAN DITUNDA  dan ditutup.(KETOK 1 X)

 

Panitera : majelis hakim meninggalkan ruaga sidang ,  hadirin dimohon berdiri..

Majelis hakim meninggalkan ruang sidang

SIDANG III : Rabu, 17 maret           2021

(Agenda sidang mendengarkn gugatan penggugat)

 

Ø  Panitera               :    Pada hari ini, Rabu, tanggal...17maret 2021, sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2011/PN.Mbn.  akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin dipersilahkan duduk kembali.

Ø  Hakim                   :    Sidang lanjutan perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/PN. Mbn,   antara M.FATULLAH sebagai PENGGUGAT melawan  PT BANK BAC Tbk cq Muara bulian sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X).

Ø  Hakim Ketua      :    Pihak Penggugat hadir?

Penggugat               :    hadir yang mulia.

Hakim                        :    pihak tergugat hadir,

Tergugat                  :    hadir yang mulia.

Ø  Hakim Ketua         Sesuai dengan laporan dari mediator bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat mengalami kegagalan,

Ø  Hakim Ketua      :    Kepada pihak penggugat apakah benar mengalami kegagalan?

Ø  Penggugat          :    Benar pak hakim, Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil.

Ø  Hakim Ketua      :    Bagaimana dengan pihak Tergugat?

Ø  Tergugat             :    Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan,

Ø  Hakim Ketua      :    Baik, walaupun pada proses mediasi ini Penggugat-Tergugat tidak berhasil menyelesaikan secara damai, namun tidak tertutup kemungkinan untuk mengakhiri sengketa secara damai dalam proses litigasi.Karena mediasi telah gagal, maka sidang kami lanjutkan dengan agenda mendengarkan  surat gugatan Penggugat. Apakah pihak Tergugat sudah menerima salinan Surat Gugatan Penggugat?

Ø  Tergugat             :    Sudah , yang mulia

Ø  Hakim Ketua      :    Kepada pihak penggugat atau kuasa hukum penggugat silahkan membacakan gugatan anda,

Penggugat               :    baik yang mulia,(Selanjutnya penggugat membacakan surat gugatan)

                                        Setelah itu ....

Ø  Hakim Ketua      :    “Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan surat jawaban atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat .

Ø  PH Tergugat      :    Majelis Hakim yang terhormat, kami akan menanggapi gugatan tersebut secara tertulis, untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan surat jawabankami.

Ø  HAKIM KETUA  :    “Berapa lama saudara akan menyiapkan surat jawaban saudara..?”

Ø  PH Tergugat         Kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkannya.

Ø  Hakim  Ketua     :    Bagaimana dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan waktu dua minggu yang diminta oleh pihak tergugat?

                                        (sambil melihat ke arah pihak penggugat).

Ø  PH Penggugat   :    kami  keberatan majelis hakim yang mulia.

Hakim ketua            :    berapa lama waktu yang anda inginkan?

Penggugat               :    satu minggu yang mulia ,

Hakim ketua            :    bagaimana pihak tergugat?

Tergugat                  :    baik yang mulia kami akan menyiapkan jawaban pada sidang berikutnya satu minggu kedepan,

Ø  Hakim Ketua      :    Baiklah, karena  Tergugat belum siap dengan jawabannya, maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada har rabu .tanggal 24 maret 2021 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Muara Bulian , dengan agenda sidang mendengarkan  JAWABAN GUGATAN dari  Tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan  ditunda dan ditutup (ketuk 3X).

Ø  Panitera               :    Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.

 

PREMEMORI

 

 


 

Lampiran 3. Surat Jawaban Gugatan

Muara Bulian,  14 maret  2021

 

Perihal : Jawaban atas surat gugatan dari pihak penggugat

 

Kepada :Yth.

Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No:01/Pdt.G/2021/PN.Mbn

Di-

            Muara Bulian

 

Dengan Hormat ,

PT BANK BAC Tbk cq cabang muara bulian , dalam hal ini diwakilkan oleh Abdul Somad ,SH, S.E,  dan M. FAUZAN  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor  SKU -31/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 Januari 2021 dan Surat tugas Nomor S-32/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 januari 2021 (selanjutynya disebut sebagai tergugat) menyampaikan jawaban sehubung dengan gugatan dalam perkara nomor No:01/Pdt.G/2021/PN.Mbn  yang terdaftar pada 5 januari 2021 sebagia berikut:

Dalam konvensi

1.    Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan penggugat  dalam posita gugatannya , kecuali terhadap hal-hal yang diakui seacra tegas oleh Tergugat,

2.    Bahwa benar telah terjadi perikatan  atau perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat pada tanggal 18 desember 2019 dengan nomor : 100/BAC/MRBL/XII/2019, atas nama M FATULLAH ( penggugat), yanga mana penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari tergugat sebesar Rp. 510.000.000, (lima ratus sepuluh  juta rupiah) dengan mengagunkan sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 0989,surat ukur nomor :570/TrT/2010 terletak dikelurahan teratai kec. Muara bulian ,kab. Batang hari prov. Jambi seluas : 500 m2  atas nama : M. FATULLAH (PENGGUGAT) ,

3.    Bahwa tidak benar perikatan antara penggugat dan tergugat yang telah dipersiapkan berdasarkan  perjanjian secara sepihak  oleh tergugat, dan disebutkan juga bahwa penggugat pun tidak pernah dibacakan didepan notaris ,atau pun salinan-salinan dokumen-dokumen yang dimaksud, sehingga penggugat tidak mengerti sama sekali tentang masalah batasan-batasan , untung rugi dari resiko dari perjanjian yang telah disepakati , bahkan penggugat juga tidak mengetahui SHT, SKMHT DAN APHT sebagi perjanjian asesor dan menyatakan bahwa perbuatan tergugat bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen dan telah memenuhi kulifikasi perbuatan melawan hukum,  

4.    Bahawa setelah membaca dan mencermati seluruh posita gugatn penggugat , terbukti bahwa tergugat menyembunyikan fakta –fakta penting dalam perkara a quo , untuk lebih jelasnya berikut tergugat uraikan secara terang dan jelas rangkaian peristiwa atas pemberian fasiltas kredit kepada penggugat sebagi berikut:

a.    Bahwa perikatan antara penggugat dan tergugat telah sesuai prosedur yang dijalankan oleh pihak tergugat yang mana sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yang menjelaskan syarat-syarat sah terjadinya sebuah perjanjian,

b.    Bahwa pada saat melakukan perjanjian fasilsitas kredit tersebut telah dijelaskan kepada penggugat  sebagai debitur  apa saja hal-hal mengenai  untung rugi dan resiko serta tentang SHT, SKMHT DAN APHT secara langsung dan disaksikan oleh notaris yang dibuktikan dengan ditandangai perjanjian tersebut dan dibuktikan dengan penyerahan jaminan sebidang tanah sebagaimana pada point 1 yang menjadi anggunan ats fasilatias kredit yang diberikan oleh tergugat.

c.    Bahwa pada poin 5 telah dengan secara jelas penggugat menerangkan dirinya telah lama menjadi debitur tergugat sejak 2010  dan membayar angsuran pinjaman kepada tergugat  secara tepat waktu , dalam hal ini seharusnya sebagai debitur lama sudah tentu mengetahui dengan jelas dari syarat dari pinjaman serta kesepakatan yang terjadi , hal ini menjadi dalil yang bertentangan dengan dalil yang penggugat uraikan pada poin 2. Disini terbukti bahwa penggugat telah menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

5.    Bahwa benar terhadap pembiayaan yang diterima oleh penggugat sebesar Rp 510.000.000, (lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut , penggugat berkewajiban Melakukan pembayran angsuran sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) perbulan selama 36(tiga puluh enam) bulan , sejak 18 desember 2019 sampai dengan jatuh tempo 18 desember 2021,

6.    Bahwa selanjutnya tergugat juga menolak dalil penggugat pada angka 6 s/d 7 posita gugatannya menyatakan bahwa kondisi penggugat tiidak dapat mebayar angsuran adalah kondisi force majeur berdasarkan keputusan presiden no 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang penetapan bencana non-alam Corona Virus Disease-2019(COVID 19) sebagai bencana nasional (Keppres No 12/2020) , karena dalil penggugat tersebut adalah dalil yang mengada-ngada dan dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawabnya untuk mem bayar angsuran kepada tergugat sebagimana telah diperjanjikan dalam  perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019,,

7.    Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat pada posita angka 8  tentang pemasangan plang papan publikasi , hal mana dalil penggugat tersebut sama sekali  tidak berdasar hukum, terlebih antara penggugat dan tergugat telah menyepakati klausula publikasi pasal 9 perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, yang menyatakan sebagai berikut:

Dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah , BAC berhak untuk memanggil nasabah dan atau mengumumkan nama nasabah bermasalah dimedia massa atau media lain yang ditentukan oleh BAC  dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk  tindakan memasuki tanah dan/atau perkarangan dan /atau bangunan yang menjadi angunan dan memasang pengumuman pada angunan milik nasabah /penjamin , pengumuman mana tidak boleh diubah dan atau dirusak oleh nasabah sampai dengan kewajiban nasabah lunas dan nasabah /penjamin dengan ini memberikan ijin kepada BAC untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut,

8.    Bahwa  tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat pada posita 9 s/d 11 karena apa yag dikemukan penggugat tidak bersesuai dengan fakta sesungguhnya, mengingat sebagai debitur atas fasilitas pembayaran dalam perkara a quo , penggugat  atas perbuatan  tidak membayar telah melakukana perbuatan wanprestasi, tergugat sebagai kreditur kemudia telah menyampikan surat-surat peringatan kepada penggugat untuk segera melaksanakan kewajibannya atas perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, sebaai berikut:

a.    Surat no S-01 /BAC-MRBL/JMB/SP/I/, tanggal 1 januari 2021 , perihal surat peringatan satu

b.    Surat no S-02/ BAC-MRBL/JMB/SP/II, tanggal 5 januari 2021, perihal surat peringatan dua

c.    Surat no S-03/ BAC-MRBL/JMB/SP/IIi, tanggal 11 januari 2021, perihal surat peringatan ketiga

9.    Bahwa kemudian tindakan tergugat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana yang dikemukan oelh penggugat pada poin 15 dalam positanya sesuai dengan pasal 6 undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan merupakan hak privilege . tergugat selaku pemegang hak tanggungan atas agunan penggugat untuk pelunasan hutang penggugat yang dilindungi undang-undang , sehingga sungguh tidak berdasar tuduhan penggugat mengatakan permohonan lelang melalui KPKNL JAMBI adalah perbuatan melawan hukum.

10. Bahwa secara tegas juga menolak dalil positanya  poin 17 s/d 19 karena tergugat merasa :

a.    pada poin 17  apa yang dikemukan kan penggugat terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan . selanjutnya hal ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah agung RI no. 558 .K/SIP/1983 tanggal 28 mei 1984 , menegaskan : tuntutan  penggugat mengenai ganti rugi tidak , karena tidak disertai dengan bukti , harus ditolak.

b.    Pada poin 19 apa yang dikemukan oleh penggugat sungguh tidak memiliki dasar dan tidak serta merta memiliki bukti maka apa yang dikemukan penggugat dengan tegas ditolak oleh tergugat,

Dalam rekonvensi

Berdasarkan uraian-uraian dari dalil dalil fakta hokum diatas ,mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1.    Menolak  atau membatalkan seluruhnya gugatan  penggugat secara keseluruhan;

2.    Memutuskan tergugat adalah kreditur yang beritikad baik dan demi hukum tidak melakukan perbuatan melawan hukum

3.    Menytakan tergugat telah wanprestasi atas perjanjian kredit  nomor 100/BACMRBL/XII/2019

4.    Memerintahkan kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara .

 

Subsidair:

Apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

 

Hormat kami

Kuasa  hukum penggugat

 

 

 

Abdul somad dkk


 

 

 

 

 


 


Komentar

Postingan Populer