MASA MAGANG : CONTOH LAPORAN AKHIR MAGANG
LAPORAN MAGANG
DI PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
NAMA : SITI PATIMAH
NIM : 2017.125.142
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) NUSANTARA BATANG
HARI
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK MAGANG
FAKULTAS SYARIAH TAHUN 2020
Laporan
pelaksanaan Magang Fakultas Syariah IAI Nusantara Batang Hari Tahun 2020 atas
nama:
Nama : SITI PATIMAH
NIM : 2017.125.142
Lokasi
Magang : PENGADILAN NEGERI MUARA
BULIAN
Alamat : JLN. JENDRAL SUDIRMAN KM.1
KEC. MUARA BULIAN KAB. BATANG
HARI
Telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2020
Demikian
pengesahan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Muara Bulian, 15 Februari 2020
Pembimbing Lapangan Dosen Pembimbing lapangan
Ruben Barcelona Hariandja,S.H Zulqarnain,S.Ag,M.Hum.Ph.D
Mengetahui
Ketua
Program Studi
Sopyan.S.H,M.H
KATA PENGANTAR
Assalamualikum wr.wb,
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang maha penagsih lagi maha penyayang. Yang
mana berkat rahmat dan karunia-Nya serta kasih sayang yang melimpah kepada saya sehingga masih dapat diberikan
kesempatan untuk dapat menyelesaikan
tugas laporan magang ini yang diberikan
kepada saya. Tak lupa salawat beriringkan salam saya haturkan kepada nabi besar Muhammad SAW yang mana
berkat beliau lah yang telah membawa kita umat manusia dari alam kebodohan yang
tidak tahu apa-apa menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini
,laporan ini dibuat untuk memenuhi tugas
yang diberikan oleh dosen dan pihak kampus Institut Agama Islam Nusantara
Batang Hari yang mana merupakan tugas akhir pelaksanaan Magang yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Muara
Bulian yang merupakan bagian dari SKS dalam cakupan kajian perkuliahan. Saya
berharap laporan ini dapat sesuai dengan
apa yang di inginkan dan menjadi mamfaat
bagi yang lain baik dalam pembelajaran perkuliahan ataupun yang lainnya. Walaupun
masih banyak kekurangan didalamnya.Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada
keluarga dan sahabat-sahabat saya, rekan-rekan magang saya , rekan-rekan tempat
saya bekerja dan tak lupa para pegawai serta staf Pengadilan Negeri Muara
Bulian yang telah banyak membantu
proses selama saya magang di
Pengadilan Negeri Muara Bulian, dan terutama kepada
paka hakim pengawas saya yakni bapak Ruben Barcelona Hariandja yang sudah
dengan baik hati untuk membimbing dan memberikan banyak ilmunya mengenai hukum
kepada saya dan rekan-rekan saya selama kami magang. walaupun tidak secara langsung tapi pengertian
dan perhatian nya kepada saya.Sehingga laporan dan pelaksanaa magang yang
selama ini dapat selesai tepat waktu.
Muara
Bulian, 13 Februari 2021
Siti Patimah
DAFTAR OUTLINE
HALAMAN JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang....................................................................................... 1
B.
Tujuan ..................................................................................................... 5
C.
Waktu ...................................................................................................... 5
D.
Tempat pelaksanaa............................................................................... 5
BAB II GAMBARAN UMUM
A.
Sejarah lembaga Pengadilan Negeri
Muara Bulian....................... 6
B.
Struktur Organisasi PN Muara Bulian................................................ 18
C.
Tugas ,Pokok dan Fungsi PN Muara Bulian.................................... 24
BAB III METODE
PENELITIAN
A.
Tugas pokok peserta pada PN Muara Bulian................................... 25
B.
Tugas Tambahan peserta pada PN Muara Bulian.......................... 25
C.
Pelaksaan Tugas PN muara Bulian................................................... 26
D.
Kreatifitas yang dilakukan.................................................................... 27
E.
Kendala-kendala dalam pelaksanaa tugas ...................................... 27
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Tinggi
diharapkan mampu menghasilkan sarjana yang akan mengisi posisi manajeriaal
menengah sampai puncak dengan bekal pengertahuan dan kemampuan yang didapat di
perguruan tinggi. Kenyataan dilapangan serigkali menunjukkan bahwa lulusan
perguruan tinggi belum mampu secara optimal mengaplikasikan pengetahuan yang
didapatnya ke dalam dunia kerja. Fakultas Syariah Institur Agama Islam
Nusantara Batang Hari merasa perlu turut serta dalam menghasilkan lulusan yang
memiliki keahlian dan kemampuan bersaing di era global dengan pendekatan
interdisiplin yang dilandasi oleh akhlak mulia. Maka dengan itu pelaksaan
magang yang dilakukan merupakan kurikulum yang wajib bagi mahasiswa Institut
Agama Islam Nusantara batanghari .
Program magang
merupakan salah satu tools panduan antara teori dan praktek yang akan memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk
memahami dan menganalisi fenomena perkembangan terbaru dalam dunia kerja.
Kemampuan ini diharapkan dapat menghasikan lulusan yang siap pakai.
Kegiatan magang bertujuan
untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung di lembaga dan instansi yang
relevan dengan Program Studi. Selama magang , peserta menerima dan melaksanakan
tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh pimpinana/pembimbing lapangan. Tugas
dan pekerjaan yang diberikan disertai oleh bimbingan dan arahansehingga peserta
dapat menjalankan tugas dan pekerjaan secara maksimal. Peserta magang harus
mengikuti ketentuan dan peraturan di instansi magang. Seluruh kegiatan yang
dilaksanakan oleh peserta magang harus seizin dan sepengetahuan
pimpinan/pendamping lapangan.
B.
Tujuan pelaksaan magang
Program magang pada Fakultas Syariah Institut Agama
Islam Nusantara Batang hari memiliki maksud dan tujuan sebagi berikut:
1.
Mengaplikasikan semua
teori yang didapat selama dibangku kuliah dalam kegiatan magang.
2.
Menambah pengalaman
kepada mahasiswa terhadap lembaga-lembaga yang ditempati
3.
Mendapatkan
pengalaman praktis, aplikatif dan implementatif dalam rangka pengembangan ilmu
yng dimiliki.
4.
Mengembangkan
sikap,mental,dan erilaku yang mandiri dan disiplin dikalangan mahasiswa
khususnya peserta magang.
5.
Membina dan
mengembangkan sikap ,perilaku dan etos profesionalisme pada mahasiswa.
6.
Mempersiapkan
generasi muda yang handal , profesional dan amanah sesuai dengan visi dan misi
lembaga.
C.
Waktu pelaksanaan magang
Kegiatan magang ini
dilaksanakan pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Alokasi waktu
pelaksanaan magang mahasiswa Fakultas Syariah IAI Nusantara Batang Hari
dilaksanakan selama enam minggu yakni pada tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan
15 Februari 2021.
D.
Tempat pelaksanaan magang
Adapun tempat
dilaksanakan magang yakni di PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN KELAS II yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman No.km No.1, Rengas Condong, Muara
Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613
BAB II
GAMBARAN UMUM
PENGADILAN NEGERI
MUARA BULIAN
A.
Profil dan Sejarah Pengadilan Negeri
Kabupaten Batang Hari
dahulu merupakan bagian dari Keresidenan Jambi masuk Propinsi Sumatera Tengah
dengan Ibu Kota Jambi, Wilayahnya Meliputi Kota Madya Dati II Jambi dan
Kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
Melihat perkembangan
Kota madya Jambi begitu cepat maka dibentuklah Propinsi Jambi dengan
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958,maka pusat kegiatan Pemerintah Kabupaten
Batang Hari dipindahkan ke gedung yang sekarang dikenal dan dipergunakan oleh
Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, tidak lama kemudian dipindahkan lagi ke
Kantor Markas Daerah Hansif Propinsi Jambi pada tahun 1963 tempat kegiatan
Adminitrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang Hari pindah ke Kenali Asam.
Kemudian dengan
keluarnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1965 Wilayah Kabupaten Batang Hari di
pecah menjadi 2 Kabupaten :
1.
Kabupaten Dati II
Tanjung Jabung dengan Pemerintahannya berkedudukan di Kuala Tungkal.
2.
Kabupaten Dati II
Batang Hari dengan Pemerintahannya berkedudukan di Kenali Asam.
Oleh karena Kenali
Asam kurang dapat menampung perkembangan dan kemajuan sebagai Ibu Kota
Kabupaten, maka Ibu Kota Kabupaten Batang Hari dipindahkan ke Muara Bulian
dengan jarak 65 kilo meter dari Kota Jambi, Wilayah Kabupaten Batang Hari
sampai ke Muara Jambi.
Kabupaten Batang Hari
dahulu masuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi, dengan Zetting plaat
(tempat sidang) di Muara Tembesi salah satu Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten
Batang Hari dengan jarak 80 Kilo meter dari pusat Kota Jambi. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 tahun 1982 dibentuklah Pengadilan Tinggi Jambi, terpisah
dari Pengadilan Tinggi Palembang, dimana Pengadilan Negeri Muara Bulian juga
dibentuk dan diresmikan pemakaian tanggal 9 Pebruari 1982 oleh Direktur
Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakimaan Republik Indonesia Bapak
Soeroto, S.H., berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Km.1 Muara Bulian,
Kabupaten Batang Hari. Pengadilan Negeri Muara Bulian termasuk Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Jambi.
Sejak Kantor
Pengadilan Negeri Muara Bulian dibangun di Muara Bulian, maka tempat sidang
Pengadilan Negeri Jambi di Muara Tembesi dijadikan sebagai tempat sidang
Pengadilan Negeri Muara Bulian di Muara Tembesi, namun belakangan Zetting Plaat
Muara Tembesi telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Kabupaten Muara Jambi dibentuk menjadi
Kabupaten baru dengan Ibu Kota Sengeti, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Batang Hari, kedua Kabupaten tersebut masih termasuk dalam Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Muara Bulian. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 99 Tahun 2003 dibentuklah Pengadilan Negeri Sengeti, dimana
Wilayah Hukumnya meliputi Wilayah Kabupaten Muara Jambi yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999, maka sejak saat itu Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian hanyalah meliputi Wilayah Kabupaten Batang
Hari, terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dengan luas Wilayah 5.804,83. Km
Persegi dengan jumlah penduduk 266.971 orang (sumber data Badan Pusat Statistik
Kabupaten Batang Hari Tahun 2017) dengan perincian sebagai berikut :
NO |
KECAMATAN |
LUAS WILAYAH (KM2) |
JUMLAH PENDUDUK |
KEPADATAN PENDUDUK
(JIWA/KM2) |
1 |
Mersam |
801.90 |
26.459 |
34 |
2 |
Maro Sebo Ulu |
906,33 |
33.331 |
37 |
3 |
Batin XXIV |
904,14 |
27.884 |
31 |
4 |
Meara Tembesi |
419,77 |
30.813 |
73 |
5 |
Muara Bulian |
417,97 |
61.653 |
148 |
6 |
Bajubang |
1.203,51 |
40.796 |
34 |
7 |
Maro Sebo Ilir |
129,06 |
13.687 |
106 |
8 |
Pemayung |
1.022,83 |
31.348 |
31 |
|
JUMLAH |
5.804,83 |
266.971 |
46 |
V I S I
“Terwujudnya
Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Agung”
M I S I
1.
Menjaga kemandirian
Pengadilan Negeri Muara Bulian;
2.
Memberikan pelayanan
hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3.
Meningkatkan kualitas
kepemimpinan Pengadilan Negeri Muara Bulian;
4.
Meningkatkan
kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Muara Bulian;
B. STRUKTUR ORGANISASI PN MUARA BULIAN
Adapun
struktur organisan PN Muara Bulian yakni seperti pada bagan berikut :
Struktur organisasi Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II
Ketua :
Enan Sugiarto ,S.H,M.H
Wakil Ketua :
Erika
Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.
Hakim :
Hj.
Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.
Eka
Kurnia Nengsih, S.H., M.H.
Heny
Dwitarum, S.H.
Ruben
Barcelona Hariandja, S.H.
Tri
Yuanita Indriyani, S.H.
Juwenilisa,
S.H.
Dara
Puspita, S.H.
Sekretaris : Asminar
Fitriyani, Se
Kasubag PTIP :
Bukhari
Kasubag Ortala : Rosdiana
Kasubag Umum dan Keuangan : Ahadi
Panitera Tingkat Pertama : Alidin, S.H
Panitera Muda Bagian Perdata : Antoni Panjaitan, SH,MH
Panitera Muda Bagian
Pidana :
Aristo Mubarak, S.H.,M.H.
Panitera Muda Bagian
Hukum :
Sulastri
Panitera Pengganti : Afrizon
Isa
Handayani
Ismail
Bahaudin
Ida
Fiora
Neva
Wilvia, S.H., M.H
Muhammad
Husin
Juru Sita :
Riko
Andela, S.Kom
Desideria
Meivania Waruwu
Tenaga Honorer : Andi Wiriyanto, S.E
Eli
Suhendar
Dian
M.
Suhaidi
Rusmin
Nuryadin
Rudianto
Riansyah
Saputra
Harmadi
Iwan
Sanusi
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI
MUARA BULIAN KELAS II
1.
Tugas pokok PN Muara Bulian Kelas II
Tugas pokok Pengadilan Negeri Muara Bulian sebagai Pengadilan Tingkat
pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara
di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.
Fungsi Pengadilan Negeri Muara Bulian
Fungsi Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, maka Pengadilan Negeri Muara Bulian mempunyai fungsi antara lain sebagai
berikut :
a)
Fungsi mengadili (judicial power), yakni
memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat
Pertama di wilayah Hukumnya.
b)
Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan
administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung
pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
c)
Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya.
d)
Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya.
e)
Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran
dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Jambi.
f)
Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,
bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Muara Bulian , baik
menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
3.
Alur pendaftaran perkara perdata
Ketika sebuah perkara ingin didaftarkan ke pengadilan
negeri muara bulian , maka Langkah-langkah alur pendaftaranya yakni sebagai
berikut:
a.
Penggugat mendatangi bagian PTSP( Pelayanan Satu Pintu Terpadu) PN muara
Bulian ,
b.
Menunggu nomor antrian pendaftaran dan mengantri
c.
Ketika perkara yang didaftarkan maka perdata maka penggugat akan
diarahkan ke bagian bilik perkara perdata,
d.
Pada saat di bilik perdata akan ditunjukan berkas-berkas apa saja yang
diperlukan untuk syarat pendaftaran. Setelah berkas lengkap anda akan diarahkan
ke bagian pendaftaran perkara secara elekrtronik yakni e-court. Dalam mendaftar
akun e-court ini jika anda penggugat mandiri maka akan dibuatkan akun e-court
sementara sedangkan jika yang mendaftar adalah seorang advokat maka merek bisa
mendaftrkan perkara menggunakan akun e-court mereka.
e.
Setelah aku e-court dibuat, perkara yang ingin didaftarkan akan di
upload berbentuk soft copy ke akun tersebut,upload semua berkas yang diperlukan
dalam proses syarat pendaftran perkara.
f.
Setelah semua berkas diupload, penggugat hanya perlu menunggu
pemberitahuan melalui email mengenai biaya panjar perkara dan juga surat
panggilan Ketika sidang dimulai
g.
Ketika bagian perdata menerima
dimana hal ini melalui SIPP panitera muda akan memproses perkara dan menentukan
biaya perkara dan kemudian mengirim informasi biaya ke email pendaftar perkara.
h.
Setelah itu proses selanjutnya perkara yang sudah diproses akan dikirim
ke ketua pengadilan untuk ditunjuk majelis hakim nya.
i.
Setelah ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan memrikasa
perkara , dan setelah itu panitera juga menunjuk panitera pengganti.
j.
Majelis hakim menentukan jadwal sidang perkara maka ditunjuklah seorang
juru sita untuk memanggil para pihak yang berpekara.
k.
Untuk pihak penggugat maka akan dipanggil melalui email surat relassnya.
Sedangkan untuk tergugat akan dipanggil melalui surat relass resmi yang akan
langsung diantarkan kealamat tergugat.
l.
Setelah surat di terima oleh kedua belah pihak maka pada sidang
diwajibkan hadir pada saat hari sidang sesuai panggilan.
BAB III
PELAKSANAAN MAGANG
A. Tugas Pokok Peserta magang pada Pengadilan
Negeri Muara Bulian
Adapun tugas
tugas pokok peserta magang selama melakukan kegiatan magang di pengadilan
negeri muara bulian adalah sebagi berikut:
1.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan/pembimbing
lapangan pada instansi tempat magang yakni dalam hal ini hakim pengawas
/pembimbing lapangan kelompok 1 adalah
pak hakim Ruben Barcelona Hariandja .
2.
Membuat catatan kegiatan harian yang diketahui oleh pembimbing lapangan
3.
Mempelajari sistem oranisasi ,perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi di unit kerja tempat peserta magang
4.
Mengikuti semua kegiatan yang berlangsung di unit kerja magang
5.
Mengisi daftar kehadiran magang yang berisi ringkasan ,rincian kegiatan
dan status kegiatan
6.
Melampirkan daftar kehadiran magang asli pada laporan
7.
Dalam kegiatan magang ini peserta difokuskan untuk menguasai materi antar lain:
a. Pendaftaran perkara
b. Administrasi perkara (tingkat pertama,
banding,dan kasasi)
c. Administrasi keuangan
d. Proses pemeriksaan perkara di persidangan
B. Tugas tambahan peserta pada PN muara Bulian
Untuk tugas tambahan, setiap minggu akan diadakan diskusi bersama hakim
pengawas untuk evaluasi kerja setiap ruangan tugas peserta magang, adapun tugas
tambahan yakni melakukan simulasi sidang perdata yang langsung dibimbing oleh
hakim penngawas yakni pak ruben . sebagai tugas tambahan yakni membuat jawaban
surat gugatan , membuat skenario simulasi sidang perdata untuk mood court
sebagai tugas akhir magang dari pihak instansi.
C. Pelaksanaan tugas magang
Pada pelaksanaan magang ini dalam kegiatan ini mahasiswa dibagi dalam
jadwal kelompok kerja yang terdiri dari 3 shift /kelompok kerja magang dari
senin sampai jumat dari tanggal 6
januari 2021 sampai dengan 15 februari 2021
yang di bimbing oleh hakim pengawas masing-masing.
Adapun jadwal kerja magang yang berisikan setidaknya 10 orang mahasiswa
magang yang jadwalnya dibagi jam kerja per shift menjadi 3 , setiap shift kerja
dengan rincian sebagai berikut:
Ø Shift pagi :
(08.00 -12.00 ) wib
Ø Shift siang : (13.30 -16.30) wib
Untuk
pembagian jadwal
Sebagai
contoh :
Tanggal 6
januari 2021
Ø senin shift pagi : kelompok 1
Ø senin shift siang : kelompok 2
tanggal 7
januari 2021
Ø shift pagi :
kelompok 3
Ø shift siang :
kelompok 1
tanggal 8
januari 2021
Ø shift pagi :
kelompok 2
Ø shift siang :
kelompok 3
dan dirolling sterusnya mengikuti jadwal,
untuk jadwal
ruangan tugas peserta magang :
NO |
MINGGU |
RUANG TUGAS MAGANG |
1 |
MINGGU PERTAMA |
KEPANITERAAN HUKUM |
2 |
MINGGU KEDUA |
KEPANITERAAN PERDATA |
3 |
MINGGU KETIGA |
ORTALA |
4 |
MINGGU KEEMPAT |
PTIP |
5 |
MINGGU KELIMA |
UMUM DAN KEUANGAN |
6 |
MINGGU KEENAM |
KEPANITERAAN PIDANA |
Untuk tugas setiap ruangan mengikuti intruksi
dari masing-masing pegawai instansi Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dan rincian
kegiatan terlampir di form kegiatan harian magang bagian akhir
Dalam setiap
tugas yang diberikan oleh pihak bagian ruangan tugas alhamdulillah dapat
dikerjakan dan dapat diselesaikan dengan baik. Untuk tugas dari hakim pengawas
sendiri dalam memberikan bimbingan dan ilmu sangat sangat berjalan dengan baik,
dalam tugas membuat surat jawaban gugatan sendiri dapat berjalan selesai tepat
waktu pada saat sidang , dengan dibimbing dan bantuan dari berbagai pihak.
D. Kreatfitas
Adapun kreatifitas yang dilakukan dalam setiap tugas
yakni sebagai berikut:
1. membuat grafik setiap statistik pada ruang
kepaniteraan hukum,
2. membuat skenario sidang
3. menyiapkan bukti serta saksi saat sidang
4. membuat surat jawab gugatan
E. Kendala dalam pelaksanaan
Dalam pelaksanaan tugas magang sendiri
adakalanya menemui kendala yakni ketika pada saat akan diajak diskusi terkadang
peserta yang lain tidak bisa hadir , sehingga diskusi kurang berjalan dengan
baik. Untuk tugas
individu yang diberikan bagi saya tidak
masalah hanya saja waktu kerja yang dibagi per shift terkadang membuat tugas
yang diberikan kepada saya tidak selesai sehingga saya merasa tidak efisien
dalam pelaksanaanya. Singkatnya jadwal magang juga membuat saya merasa tidak
dapat sepenuhnya memahami keseluruhan bagian dari sistem administrasi keuangan,
PTIP, dan lain nya.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengadilan Negeri Muara Bulian merupakan Pengadilan
tingkat pertama yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang berada diwilayah
yuridiksi Pengadilan Muara Bulian. Adapun focus materi yang harus peserta
kuasai yakni :
a.
Pendaftran perkara
b.
Administrasi perkara
c.
Proses pemeriksaan perkara dipersidangan
d.
Materi lain yang ditetapkan pembimbing lapangan
Dalam pelaksanaan magang banyak hal yang dilalui baik
itu salah satunya kendala yakni sulitnya berdiskusi dengan peserta magang yang
lain karena tingkat kehadiran yang minim. Dan hal ini menyebabkan kurangnya
materi sidang yang diberikan.
B.
Saran
Adapun
saran yang dapat saya sampaikan yakni:
1.
Untuk mahasiswa magang , tingkatkan kehadiran, kedispilinan, dan moral dalam kerja
magang. Mengingat kalian melakukan
magang ini Sebagian dari proses yang harus kalian rasakan sebelum memasuki
dunia kerja yang sebenarnya
2.
Untuk pihak kampus atau Institut Agama Islam Nusantara Batang Hari,
dalam monitoring terhadap mahasiswa magang agar dilakukan dan berkoordinasi
dengan mahasiswa atau pun pihak instansi tempat magang. Agar tidak terjadi
miskomunikasi antara pihak instansi dan pihak kampus dalam hal ini
mengakibatkan kurangnya disiplin mahasiswa.
3.
Untuk pihak Instansi Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam membimbing
mahasiswa untuk dengan penuh perhatian dan tegas serta merta tidak membiarkan
kelalaian dan ketidakdisiplinan bebrapa mahasiswa magang dengan sbelah mata.
Akibat buruk dari ketidaktegasan pihak PN muara bulian akan membuat kesenjangan
social antar mahasiswa magang. Untuk itu kedepannya mohon lebih tegas dalam
disiplin mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang dan dikomunikasikan dengan
dosen pembimbing mengeai hal ini.
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PESERTA
NAMA :
SITI PATIMAH
NIM :
2017.125.142
TEMPAT TANGGAL LAHIR : MUARA SINGOAN , 10 APRIL
1993
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA MUARA SINGOAN RT 002 KEC. MUARA BULIAN
KAB. BATANG HARI
PROGRAM STUDI :
HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS :
SYARIAH
KAMPUS : INSTITUT AGAMA ISLAM NUSANTARA BATANGHARI
HOBI : MEMBACA, MENONTON, MENDENGARKAN MUSIK
Lampiran
1. Form Laporan Kegiatan Harian
FORM LAPORAN KEGIATAN HARIAN
NAMA
: SITI PATIMAH
NIM :2017.125.142
NO |
HARI/
TANGGAL |
URAIAN
KEGIATAN |
KETERANGAN |
1 |
Rabu, 06 Januari 2021 |
·
Arahan dari hakim
pengawas lapangan oleh bapak Ruben Barcelona Hariandja S.H kepada mahasiswa
magang di ruang sidang tirta. ·
Penempatan
mahasiswa peserta magang di bagian masing-masing ruangan (Kepaniteraan Hukum)
yakni kepada ibu Sulastri dan Bapak
Isa handayani. ·
Membantu ibu
sulastri membuat buku absensi dan buku tamu cipta marwah keadilan tahun 2021. ·
Membantu ibu
sulastri membuat catatan arsip surat
kuasa yang sudah masuk ke PN Muara Bulian. |
08.00-12.00
wib |
2 |
Kamis, 07 Januari 2021 |
·
Melihat dan
mempelajari pekerjaan ibu sulastri yang mana beliau sedang menginput berita
acara sidang setelah sidang
selesai ke sistem SIPP PN Muara bulian yang mana ibu sulastri sebagai
panitera pengganti. ·
Membantu bapak
jhoni memindahkan data /berkas berita
acara sidang putusan akhir dari sistem SIPP PN Muara bulian ke disk drive dan
flasdisk beliau untuk arsip sebagai PP(Panitera Pengganti). |
13.30-16.30wib |
3 |
Jumat, 08 Januari 2021 |
-libur magang /tidak ada jadwal magang |
|
4 |
Senin, 11 Januari 2021 |
·
Membantu ibu
sulastri menyusun data hasil kuisioner tentang pidana Tipikor PN Muara
bulian, ·
Membantu membuat
tabel data statistik perkara pidana tahun 2020 |
08.00-12.00wib |
5 |
Selasa, 12 Januari
2021 |
·
Melakukan
simulasi tata cara pendaftaran
/register perkara perdata dan tata administrasi di PN Muara bulian yang di bimbing oleh hakim
pengawas Ruben barcelona hariandjja dan Panut
kepaniteraan perdata pak Anton.
Dimulai dari PTSP dan dilanjutkan ke Ruang Kepaniteraan perdata |
13.30-16.30 wib |
6 |
Kamis , 14 januari 2021 |
·
Di kepaniteraan
perdata tidak ada tugas hanya menjaga
ruangan. |
08.00-12.00
wib |
7 |
Jumat, 15 januari 2021 |
·
Tidak ada
kegiatan dikarenakan panitera muda pak anton
sedang tidak berada diruangan |
13.30-16.30
wib |
8 |
Selasa, 19 januari 2021 |
·
Dibagian
Organisasi dan tata laksana (ORTALA) membantu bu rosdiana memfotocopy berkas
SOP Hakim, Umum&Keuangan, Sekretariat sebanyak 2 rangkap . |
08.00-12.00
wib |
9 |
Rabu , 20 januari 2021 |
·
Simulasi sidang
perdata dengan gugatan wanprestasi antara
dina melawan yulia dengan agenda sidang petama sampai sidang pembacaan
gugatan pihak tergugat yang dibimbing oleh hakim pengawas Pak Ruben dengan
peran saya sebagai penggugat(dina). ·
Membantu ibu
rosdiana membuat surat tugas diklat
untuk pegawai PN Muara bulian atas nama Ahadi. |
13.30-16.30
wib |
10 |
Jumat , 22 Januari 2021 |
Membantu ibu rosdiana menyusun
berkas yang kemaren difotocopy satu rangkap untuk dikirm ke PT(Pengadilan
Tinggi) dan satu rangkap untuk di simpan sebagai arsip PN Muara bulian |
08.00-12.00
wib |
11 |
Senin , 25 Januari 2021 |
Lanjutan simulasi sidang perdata
dengan agenda sidang jawaban tergugat atas surat gugatan dari penggugat serta
gugatan balik, yang mana surat tersebut ditugaskan sebelumnya oleh pak ruben
untuk dibuat oleh mahasiswa magang.dilanjutkan dengan sidang berikutnya
dengan agenda sidang yakni pembuktian dimana bukti tertulis dan bukti saksi
dihadirkan oleh kedua belah pihak. |
13.30-16.30
wib |
12 |
Rabu, 27 Januari 2021 |
Magang diliburkan oleh pihak Instansi PN
Muara Bulian |
08.00-12.00
wib |
13 |
Kamis , 28 Januari 2021 |
Magang diliburkan oleh pihak Instansi PN
Muara Bulian |
13.30-16.30
wib |
14 |
Senin , 01 Februari 2021 |
Izin tidak masuk magang hari ini . |
08.00-12.00
wib |
15 |
Selasa , 02 Februari 2021 |
·
Bagian Umum dan
Keuangan , dalam hal ini berkenalan dengan pak Ahadi dan staf ruangan ·
Membantu pak
Aristo bagian kepaniteraan pidana yang sedang fotocopy berkas |
13.30-16.30
wib |
16 |
Kamis, 04 Februari 2021 |
·
Membantu Bu Fani
fotocopy slip pajak dan menulis kwitansi pembayaran untuk SPJ januari 2021, ·
Diskusi bersama
pak Ruben mengenai skenario mood court perdata tentang perbuatan melawan
hukum, |
08.00-12.00
wib |
17 |
Jumat, 05 Februari 2021 |
·
Jadwal magang
diliburkan pihak Instansi PN Muara Bulian ·
Menyiapkan
skenario peradilan semu, jawaban tergugat, bukti2 dan pertanyaan para saksi
dalam persidangan) |
13.30-16.30
wib |
18 |
Selasa , 09 Februari 2021 |
GR Peradilan semu (Mood Court) di
ruang sidang Tirta bersama Pak Ruben selaku Hakim Pengawas ,dalam hal ini peran
saya sebagai Kuasa Hukum Penggugat, |
08.00-12.00
wib |
19 |
Rabu , 10 Februari 2021 |
Simulasi sidang mood court
perkara perdata perbuatan melawan
Hukum antara M, Fatullah sebagai Penggugat melawan PT. Bank BAC, Tbk sebagai
tergugat diruang sidang Cakra dengan agenda sebelumnya arahan dari Ketua
Pengadilan Negeri Muara Bulian kepada rekan-rekan mahasiswa Magang . |
13.30-16.30
wib |
20 |
Senin, 15
Februari 2021 |
Perpisahan
dengan
Pengadilan Negeri Muara Bulian
yang menandakan berakhirnya masa Magang Mahasiswa . |
08.00-12.00
wib |
Mengetahui
,
Pembimbing
lapangan,
Ruben
Barcelona Harianddja S.H
NIP.1989090920171210
Lampiran 2. Skenario Sidang
SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGADILAN
NEGERI MUARA BULIAN
Hakim ketua : Ericha gudprianti
anggota 1 : Rival/yulia
anggota 2 : Dina Arprilia
panitera : M.Fatullah/Delfiana
mediator : Aliyah
penggugat : M.fatullah
kuasa penggugat : 1. Siti Patimah
2. Pratiwi damayanti
Kuasa tergugat : 1. M.Fauzan
2. Abdulsomad
Saksi penggugat : 1. Dwi sundrsih,
2. Refiyana restyaningsih
3. Siti wahyuningsih
Saksi tergugat : 1. Imelya winarsih
2. Aga sadewa
3. Ardiyansah
Hadirin sidang :
Yatmi,
dhony ayu pratiwi
NB:
peran masing- masing dapat berubag
sewaktu sidang berilkutnya,
SIDANG I : Rabu, 10
Februari 2021
Inti : (tegugat tidak
hadir sidang ditunda)
Ø Panitera : Panitera membacakan TATA TERTIB PERSIDANGAN.
Ø Panitera
: Pada hari
ini, Rabu, tanggal 10 Februari 2021, sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/ PN.Mbn. akan segera dimulai, Majelis Hakim akan
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..
Panitera : (setelah majelis hakim duduk ) hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ø Hakim
Ketua : Sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/ PN.Mbn tentang perkara
gugatan antara M.Fatullah sebagai PENGGUGAT dan
PT Bank BAC,Tbk cq. Muara Bulian sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum. (ketok 3X).
Ø Hakim
Ketua : Pihak Penggugat hadir?
Penggugat : hadir yang mulia.
Ø Hakim
Ketua : apakah pihak tergugat hadir,?
(tergugat
tidak hadir), (majelis hakim memeriksa
relaas panggilan keada tergugat apakah sudah dipanggil secara sah dan patut,
lalu menyatakan tergugat tidak hadir setelah dipanggil oleh juru sita secara
sah dan patut)
Hakim ketua : apakah penggugat hadir sendiri atau diwakilkan oleh kuasa ?
Ø Penggugat : Ya yang mulia , saya didampingi oleh kuasa Hukum,di sebelah saya adalah kuasa hukum
saya..(sambil menoleh kearah kuasa hukum).
Ø Hakim
Ketua : ...... silahkan kuasa Penggugat menyerahkan berita acara sumpah dan surat kuasa ke depan.
Ø kuasa Penggugat : Baik , yang mulia ( kuasa penggugat maju menyerahkan surat kuasa kedepan meja majelis hakim).....
Ø Hakim
Ketua : Baik silahkan duduk kembali.
Hakim ketua : baik lah dikarenakan pihak
tergugat tidak hadir maka sidang hari ini ditunda dan kepada jurusita
pengadilan mohon untuk memanggil kembali tergugat untuk hadir di sidang berikutnya tanggal 17
februari 2021, kepada pihak penggugat ini merupakan panggilan resmi kepada
penggugat mohon untuk datang di sidang berikutnya, sidang ditunda dan di tutup .(ketok palu 3x)
Panitera : majelis hakim meninggalkan
ruangan sidang , hadirin dimohon berdiri.
Majelis hakim kemudia meninggalkan ruangan,
Dan hadirin meninggalkan ruangan sidang,
Skenario sidang II (kedua)
(kedua pihak hadir , maka mediasi disarankan sidang ditunda)
Pada tanggal : 17 februari 2021
Panitera : Panitera membacakan TATA TERTIB PERSIDANGAN.
Ø Panitera : Pada hari ini, Rabu, tanggal 17 Februari 2021, sidang perkara
perdata No.01/Pdt.G/2021/PN.Mbn. akan segera dimulai, Majelis Hakim akan
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..
Panitera
: (setelah majelis hakim duduk ) hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ø Hakim
Ketua : Sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/ PN.Mbn tentang perkara
gugatan antara M.Fatullah sebagai PENGGUGAT melawan PT Bank
BAC,Tbk cq. Muara Bulian sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum. (ketok 3X).
Ø Hakim
Ketua : Pihak Penggugat hadir?
Penggugat : hadir yang mulia.
Hakim :
pihak tergugat hadir,
Tergugat : hadir yang mulia.
Hakim : Kepada Pihak Tergugat apakah anda principal atau
diwakilkan dengan kuasa?
Ø Tergugat : Ya
yang mulia, saya sebagai ............
Ø Hakim
Ketua : baik pihak Tergugat tolong tunjukkan surat kuasa dan surat
ijinnya tugasnya ,
Ø
Tergugat : Baik , yang mulia (maju menyerahkan surat kuasa dan surat ijin ke depan meja majelis hakim,)
Hakim Ketua : silahkan kuasa penggugat untuk kedepan ,(para pihak melihat bukti surat)
Ø Hakim
Ketua : Baik silahkan duduk kembali.
Ø Hakim
Ketua : Apakah Penggugat sudah siap untuk memulai
persidangan?
Ø PH Penggugat : Siap , yang mulia
Ø Hakim
Ketua : Apakah Tergugat sudah siap untuk memulai
persidangan?
Ø PH
Tergugat : Siap , yang mulia
Ø Hakim
Ketua : Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis
menawarkan kepada para pihak, agar melakukan upaya perdamaian, Sesuai dengan
Peraturan MA no 1 tahun 2016 bahwa terhadap
perkara-perkara perdata diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi untuk
menyelesaikan perkara secara damai. Untuk itu, pada pengadilan ini telah
terdaftar beberapa mediator yang telah memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung,
baik itu mediator hakim maupun mediator non hakim. Oleh karena itu para pihak
dapat memilih dari mediator tersebut. ATAU bila para pihak tidak sepakat untuk
memilih mediator, dapat menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan
mediatornya. Untuk mediator hakim, tidak dibebankan biaya, sedangkan mediator
non hakim akan dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan antara para pihak
dengan mediatornya.
Ø Hakim
Ketua : Bagaimana Kuasa Penggugat?
Ø Penasehat
Hukum
Penggugat : Baik yang mulia , kami akan
menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,dan menyerahkan sepenuhya kepada Majelis
Hakim untuk menentukan mediatornya.
Ø hakim ketua : Bagaimana Kuasa Tergugat?
Ø Penasehat
Hukum
Tergugat : Baik yang mulia , kami akan
menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,dan menyerahkan sepenuhya kepada Majelis
Hakim untuk menentukan mediatornya.
( HAKIM BERUNDING)
Ø Hakim
Ketua : Setelah majelis bermusyawarah, maka majelis
hakim menentukan bahwa mediator untuk perkara ini adalah saudari Aliyah yang merupakan Hakim PN Muara Bulian ini yang telah memiliki sertifikat dari
Mahkamah Agung.Perlu diketahui bahwa maksimal proses mediasi adalah 30 hari dan dapat dilanjutkan 30 hari berikutnya. . Namun mediator mempunyai hak sebelum lewat 30 hari, mediasi dapat diakhiri.Untuk itu persidangan
ini akan dilanjutkan sampai ada pemberitahuan kepada majelis, berhasil atau
tidaknya proses mediasi dari mediator.MAKA DENGAN INI SIDANG DINYATAKAN DITUNDA
dan ditutup.(KETOK 1 X)
Panitera : majelis hakim meninggalkan ruaga sidang , hadirin dimohon berdiri..
Majelis hakim meninggalkan ruang sidang
SIDANG III : Rabu, 17 maret 2021
(Agenda sidang mendengarkn gugatan penggugat)
Ø Panitera
: Pada hari ini, Rabu, tanggal...17maret 2021, sidang perkara perdata No.01/Pdt.G/2011/PN.Mbn. akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ø Hakim : Sidang lanjutan perkara perdata No.01/Pdt.G/2021/PN. Mbn, antara M.FATULLAH sebagai PENGGUGAT melawan PT BANK
BAC Tbk cq Muara bulian sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X).
Ø Hakim
Ketua : Pihak
Penggugat hadir?
Penggugat : hadir
yang mulia.
Hakim : pihak tergugat hadir,
Tergugat : hadir yang mulia.
Ø Hakim Ketua : Sesuai dengan laporan dari mediator bahwa mediasi
antara Penggugat dan Tergugat mengalami kegagalan,
Ø Hakim Ketua : Kepada pihak penggugat apakah
benar mengalami kegagalan?
Ø Penggugat : Benar pak hakim, Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak
berhasil.
Ø Hakim Ketua : Bagaimana dengan pihak Tergugat?
Ø Tergugat
: Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan,
Ø Hakim Ketua : Baik, walaupun pada proses mediasi ini
Penggugat-Tergugat tidak berhasil menyelesaikan secara damai, namun tidak
tertutup kemungkinan untuk mengakhiri sengketa secara damai dalam proses litigasi.Karena
mediasi telah gagal, maka sidang kami lanjutkan dengan agenda mendengarkan surat
gugatan Penggugat. Apakah pihak Tergugat sudah menerima salinan Surat Gugatan
Penggugat?
Ø Tergugat : Sudah , yang mulia
Ø Hakim Ketua : Kepada
pihak penggugat atau kuasa hukum penggugat
silahkan membacakan gugatan anda,
Penggugat : baik
yang mulia,(Selanjutnya penggugat membacakan surat gugatan)
Setelah
itu ....
Ø Hakim Ketua : “Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan surat jawaban
atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat .
Ø PH Tergugat : Majelis Hakim yang terhormat, kami
akan menanggapi gugatan tersebut secara tertulis, untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan surat
jawabankami.
Ø HAKIM KETUA : “Berapa
lama saudara akan menyiapkan surat jawaban saudara..?”
Ø PH Tergugat : Kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkannya.
Ø Hakim Ketua : Bagaimana dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan
waktu dua minggu yang
diminta oleh pihak tergugat?
(sambil
melihat ke arah pihak penggugat).
Ø PH Penggugat : kami keberatan majelis hakim yang mulia.
Hakim ketua : berapa lama waktu yang anda inginkan?
Penggugat : satu
minggu yang mulia ,
Hakim ketua : bagaimana pihak tergugat?
Tergugat : baik
yang mulia kami akan menyiapkan jawaban pada sidang berikutnya satu minggu
kedepan,
Ø Hakim Ketua : Baiklah,
karena Tergugat belum siap dengan
jawabannya, maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali
pada har rabu .tanggal 24 maret 2021 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu
Pengadilan Negeri Muara Bulian , dengan agenda sidang mendengarkan JAWABAN GUGATAN dari Tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan
agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk 3X).
Ø Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
Lampiran 3. Surat Jawaban Gugatan
Muara Bulian,
14 maret 2021
Perihal
: Jawaban atas surat gugatan dari pihak penggugat
Kepada
:Yth.
Majelis
Hakim yang Memeriksa Perkara No:01/Pdt.G/2021/PN.Mbn
Di-
Muara Bulian
Dengan Hormat ,
PT BANK BAC Tbk cq
cabang muara bulian , dalam hal ini diwakilkan oleh Abdul Somad ,SH, S.E, dan M. FAUZAN
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU -31/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 Januari 2021 dan Surat tugas Nomor
S-32/BAC-MBN/II/2021 tanggal 18 januari 2021 (selanjutynya disebut sebagai
tergugat) menyampaikan jawaban sehubung dengan gugatan dalam perkara nomor No:01/Pdt.G/2021/PN.Mbn yang terdaftar pada 5 januari 2021 sebagia
berikut:
Dalam konvensi
1. Bahwa
tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan penggugat dalam posita gugatannya , kecuali terhadap
hal-hal yang diakui seacra tegas oleh Tergugat,
2. Bahwa
benar telah terjadi perikatan atau
perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat pada tanggal 18 desember 2019
dengan nomor : 100/BAC/MRBL/XII/2019, atas nama M FATULLAH ( penggugat), yanga
mana penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari tergugat sebesar Rp.
510.000.000, (lima ratus sepuluh juta
rupiah) dengan mengagunkan sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 0989,surat
ukur nomor :570/TrT/2010 terletak dikelurahan teratai kec. Muara bulian ,kab.
Batang hari prov. Jambi seluas : 500 m2 atas nama : M. FATULLAH (PENGGUGAT) ,
3. Bahwa
tidak benar perikatan antara penggugat dan tergugat yang telah dipersiapkan
berdasarkan perjanjian secara
sepihak oleh tergugat, dan disebutkan
juga bahwa penggugat pun tidak pernah dibacakan didepan notaris ,atau pun
salinan-salinan dokumen-dokumen yang dimaksud, sehingga penggugat tidak
mengerti sama sekali tentang masalah batasan-batasan , untung rugi dari resiko
dari perjanjian yang telah disepakati , bahkan penggugat juga tidak mengetahui
SHT, SKMHT DAN APHT sebagi perjanjian asesor dan menyatakan bahwa perbuatan
tergugat bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlidungan konsumen dan telah memenuhi kulifikasi perbuatan melawan hukum,
4. Bahawa
setelah membaca dan mencermati seluruh posita gugatn penggugat , terbukti bahwa
tergugat menyembunyikan fakta –fakta penting dalam perkara a quo , untuk lebih
jelasnya berikut tergugat uraikan secara terang dan jelas rangkaian peristiwa
atas pemberian fasiltas kredit kepada penggugat sebagi berikut:
a. Bahwa
perikatan antara penggugat dan tergugat telah sesuai prosedur yang dijalankan
oleh pihak tergugat yang mana sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yang
menjelaskan syarat-syarat sah terjadinya sebuah perjanjian,
b. Bahwa
pada saat melakukan perjanjian fasilsitas kredit tersebut telah dijelaskan
kepada penggugat sebagai debitur apa saja hal-hal mengenai untung rugi dan resiko serta tentang SHT,
SKMHT DAN APHT secara langsung dan disaksikan oleh notaris yang dibuktikan
dengan ditandangai perjanjian tersebut dan dibuktikan dengan penyerahan jaminan
sebidang tanah sebagaimana pada point 1 yang menjadi anggunan ats fasilatias
kredit yang diberikan oleh tergugat.
c. Bahwa
pada poin 5 telah dengan secara jelas penggugat menerangkan dirinya telah lama
menjadi debitur tergugat sejak 2010 dan
membayar angsuran pinjaman kepada tergugat
secara tepat waktu , dalam hal ini seharusnya sebagai debitur lama sudah
tentu mengetahui dengan jelas dari syarat dari pinjaman serta kesepakatan yang
terjadi , hal ini menjadi dalil yang bertentangan dengan dalil yang penggugat
uraikan pada poin 2. Disini terbukti bahwa penggugat telah menyembunyikan fakta
yang sebenarnya.
5. Bahwa
benar terhadap pembiayaan yang diterima oleh penggugat sebesar Rp 510.000.000,
(lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut , penggugat berkewajiban Melakukan
pembayran angsuran sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) perbulan
selama 36(tiga puluh enam) bulan , sejak 18 desember 2019 sampai dengan jatuh
tempo 18 desember 2021,
6. Bahwa
selanjutnya tergugat juga menolak dalil penggugat pada angka 6 s/d 7 posita
gugatannya menyatakan bahwa kondisi penggugat tiidak dapat mebayar angsuran
adalah kondisi force majeur berdasarkan keputusan presiden no 12 tahun 2020
tanggal 13 April 2020 tentang penetapan bencana non-alam Corona Virus
Disease-2019(COVID 19) sebagai bencana nasional (Keppres No 12/2020) , karena
dalil penggugat tersebut adalah dalil yang mengada-ngada dan dibuat-buat untuk
menghindari tanggung jawabnya untuk mem bayar angsuran kepada tergugat
sebagimana telah diperjanjikan dalam
perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019,,
7. Bahwa
tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat pada posita angka 8 tentang pemasangan plang papan publikasi ,
hal mana dalil penggugat tersebut sama sekali
tidak berdasar hukum, terlebih antara penggugat dan tergugat telah
menyepakati klausula publikasi pasal 9 perjanjian kredit nomor
100/BAC/MRBL/XII/2019, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam
rangka penyelesaian kewajiban nasabah , BAC berhak untuk memanggil nasabah dan
atau mengumumkan nama nasabah bermasalah dimedia massa atau media lain yang
ditentukan oleh BAC dan atau melakukan
perbuatan lain yang diperlukan, termasuk
tindakan memasuki tanah dan/atau perkarangan dan /atau bangunan yang
menjadi angunan dan memasang pengumuman pada angunan milik nasabah /penjamin ,
pengumuman mana tidak boleh diubah dan atau dirusak oleh nasabah sampai dengan
kewajiban nasabah lunas dan nasabah /penjamin dengan ini memberikan ijin kepada
BAC untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut,
8. Bahwa tergugat dengan tegas menolak dalil penggugat
pada posita 9 s/d 11 karena apa yag dikemukan penggugat tidak bersesuai dengan
fakta sesungguhnya, mengingat sebagai debitur atas fasilitas pembayaran dalam
perkara a quo , penggugat atas
perbuatan tidak membayar telah
melakukana perbuatan wanprestasi, tergugat sebagai kreditur kemudia telah
menyampikan surat-surat peringatan kepada penggugat untuk segera melaksanakan
kewajibannya atas perjanjian kredit nomor 100/BAC/MRBL/XII/2019, sebaai
berikut:
a. Surat
no S-01 /BAC-MRBL/JMB/SP/I/, tanggal 1 januari 2021 , perihal surat peringatan
satu
b. Surat
no S-02/ BAC-MRBL/JMB/SP/II, tanggal 5 januari 2021, perihal surat peringatan
dua
c. Surat
no S-03/ BAC-MRBL/JMB/SP/IIi, tanggal 11 januari 2021, perihal surat peringatan
ketiga
9. Bahwa
kemudian tindakan tergugat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana
yang dikemukan oelh penggugat pada poin 15 dalam positanya sesuai dengan pasal
6 undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan merupakan hak privilege
. tergugat selaku pemegang hak tanggungan atas agunan penggugat untuk pelunasan
hutang penggugat yang dilindungi undang-undang , sehingga sungguh tidak
berdasar tuduhan penggugat mengatakan permohonan lelang melalui KPKNL JAMBI
adalah perbuatan melawan hukum.
10. Bahwa
secara tegas juga menolak dalil positanya
poin 17 s/d 19 karena tergugat merasa :
a. pada
poin 17 apa yang dikemukan kan penggugat
terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan . selanjutnya hal ini
berdasarkan pada Putusan Mahkamah agung RI no. 558 .K/SIP/1983 tanggal 28 mei
1984 , menegaskan : tuntutan penggugat
mengenai ganti rugi tidak , karena tidak disertai dengan bukti , harus ditolak.
b. Pada
poin 19 apa yang dikemukan oleh penggugat sungguh tidak memiliki dasar dan
tidak serta merta memiliki bukti maka apa yang dikemukan penggugat dengan tegas
ditolak oleh tergugat,
Dalam rekonvensi
Berdasarkan uraian-uraian dari dalil dalil fakta hokum diatas ,mohon
majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berkenan
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak atau
membatalkan seluruhnya gugatan penggugat
secara keseluruhan;
2. Memutuskan tergugat adalah kreditur yang beritikad
baik dan demi hukum tidak melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menytakan tergugat telah wanprestasi atas perjanjian
kredit nomor 100/BACMRBL/XII/2019
4. Memerintahkan kepada penggugat untuk membayar seluruh
biaya perkara .
Subsidair:
Apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain mohon untuk memutuskan dengan
seadil-adilnya.
Hormat kami
Kuasa hukum penggugat
Abdul somad dkk
Komentar
Posting Komentar